DCNews, Bandung – Aksi intimidasi yang dilakukan tiga penagih utang terhadap pasangan suami istri di kawasan Pasteur, Kota Bandung, berujung penangkapan. Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu kini ditangani aparat kepolisian setelah dinilai mengandung unsur pemaksaan dan pelanggaran hukum pidana.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Anton mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026. Saat itu korban tengah mengendarai mobil di kawasan Pasteur ketika dua sepeda motor memepet kendaraan mereka.
“Debt collector memaksa ibu tersebut keluar dari mobil dengan alasan hendak mengecek kendaraan yang dianggap bermasalah menurut versi mereka,” kata Anton kepada wartawan di Bandung, Selasa (3/3/2026)..
Korban yang merasa terancam segera menghubungi kerabatnya yang bertugas di Polsek Cicendo sambil merekam kejadian tersebut. Tak lama setelah anggota kepolisian tiba di lokasi, ketiga penagih utang itu langsung membubarkan diri.
Ada Unsur Pemaksaan di Jalan
Anton menjelaskan, penyelidikan dilakukan bersama tim Resmob Polda Jawa Barat. Dari hasil pendalaman, polisi menemukan adanya tindakan pemaksaan untuk mengambil kendaraan korban di tengah jalan.
“Kami temukan ada upaya paksa untuk menarik kendaraan di jalan umum. Itu tidak dibenarkan,” ujarnya.
Polisi kemudian melacak keberadaan para pelaku dan berhasil menangkap ketiganya. Saat ini mereka menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung guna proses hukum lebih lanjut.
Menurut Anton, mobil yang dikendarai korban menggunakan pelat nomor luar Bandung, yakni pelat T. Berdasarkan keterangan penagih utang, kendaraan tersebut disebut memiliki tunggakan cicilan. Namun, polisi menegaskan persoalan cicilan merupakan ranah perdata dan tidak dapat diselesaikan dengan tindakan sepihak di jalan.
“Masalah tunggakan itu ranah keperdataan. Jika ada perampasan atau pengambilan kendaraan secara paksa, itu sudah masuk tindak pidana dan melanggar KUHP,” kata dia.
Polisi Imbau Tak Ada Intimidasi Debitur
Kepolisian mengingatkan perusahaan pembiayaan dan pihak penagih utang agar mematuhi ketentuan hukum dalam proses penagihan. Penarikan kendaraan, kata Anton, hanya dapat dilakukan sesuai prosedur dan tanpa unsur paksaan.
“Kalau debitur secara sukarela menyerahkan kendaraan, silakan. Tetapi jika tidak bersedia dan ada pemaksaan, itu tidak boleh dilakukan,” ujar Anton.
Kasus ini kembali memantik sorotan publik terhadap praktik penagihan utang di jalanan yang kerap menimbulkan keresahan. Polisi memastikan akan menindak tegas setiap bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap debitur di wilayah Kota Bandung. ***

