DCNews, Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat menyusul kasus penusukan yang melibatkan seorang debt collector terhadap nasabah perusahaan pembiayaan. Otoritas memastikan telah memanggil dan memeriksa perusahaan terkait guna mendalami dugaan pelanggaran aturan penagihan dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Langkah itu diambil di tengah sorotan publik terhadap praktik penagihan utang yang dinilai semakin agresif dan berpotensi melanggar hukum.
Pejabat Sementara Ketua dan Wakil Ketua Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pihaknya telah memanggil PT Mandiri Tunas Finance untuk dimintai klarifikasi sekaligus menjalani pemeriksaan mendalam.
“Kami sudah memanggil dan melakukan pemeriksaan untuk melihat pelanggarannya seperti apa,” ujar Friderica dalam konferensi pers OJK, Selasa (3/3/2026).
Tanggung Jawab Perusahaan Tak Bisa Dialihkan
Friderica menegaskan, mekanisme penagihan utang telah diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) bertanggung jawab penuh atas seluruh tindakan pegawai maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan mereka, termasuk debt collector.
Artinya, perusahaan pembiayaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas tindakan kekerasan atau pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh pihak penagih.
OJK melarang segala bentuk penagihan yang tidak sesuai prosedur, termasuk intimidasi, ancaman, atau tindakan fisik. Namun, Friderica juga mengingatkan bahwa perlindungan otoritas diberikan kepada konsumen yang beritikad baik.
“Konsumen yang kita lindungi adalah konsumen yang beritikad baik. Ketika mereka bertemu dengan debt collector tentunya pasti ada satu kewajiban yang tidak mereka penuhi,” katanya.
Soroti Aplikasi “Mata Elang” dan Dugaan Pelanggaran Data
Selain aspek kekerasan, OJK turut menyoroti penggunaan aplikasi oleh oknum tertentu—yang dikenal dengan istilah “mata elang”—untuk melacak dan mengecek data debitur. Praktik ini diduga melibatkan akses data pribadi tanpa izin yang sah.
OJK telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital guna menutup aplikasi yang terindikasi melanggar ketentuan.
Friderica menambahkan, pihaknya juga mendalami kemungkinan adanya pelanggaran perlindungan data pribadi. Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi berat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita lihat apakah di sini mereka melakukan pelanggaran pelindungan data pribadi konsumen. Ada pasal yang cukup berat sanksinya,” tegasnya.
Libatkan Bareskrim dan Perkuat Anti-Scam Center
Dalam rangka memperkuat penegakan hukum, OJK telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan menandatangani perjanjian kerja sama terkait penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Kerja sama tersebut mencakup pertukaran data, penguatan Indonesia Anti-Scam Center, serta penindakan terhadap praktik penagihan yang meresahkan masyarakat.
OJK memastikan proses pemeriksaan terhadap perusahaan pembiayaan terkait masih berlangsung dan hasilnya akan diumumkan kepada publik. Otoritas juga menegaskan komitmennya untuk memastikan praktik penagihan di industri pembiayaan berjalan sesuai aturan serta tidak melanggar hak-hak konsumen. ***

