DCNews, Jakarta — Di tengah polemik di media sosial yang menyeret nama penerima beasiswa negara, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi tindakan penghinaan terhadap Indonesia oleh penerima dana pendidikan dari negara. Ia menyatakan pemerintah membuka peluang mem-blacklist awardee Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang dinilai tidak menghormati komitmen kebangsaan setelah menerima pembiayaan dari uang rakyat.
Berbicara di Jakarta pada Senin kemarin (23/2/2026), Purbaya menekankan bahwa dana LPDP bersumber dari pajak masyarakat dan sebagian dari pembiayaan negara yang dialokasikan untuk membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia.
“Jangan menghina negara. Itu uang dari pajak dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh. Tapi kalau dipakai untuk menghina negara, kita minta uangnya dengan bunganya,” kata Purbaya.
Pernyataan tersebut muncul setelah beredarnya unggahan di media sosial yang memicu kontroversi publik. Pemerintah, kata dia, tidak akan tinggal diam apabila dana negara digunakan untuk tindakan yang dianggap merugikan martabat bangsa.
Evaluasi dan Sanksi Tegas
Purbaya menyatakan evaluasi terhadap penerima beasiswa akan dilakukan secara serius. Jika ditemukan pelanggaran terhadap nilai, komitmen, atau etika yang melekat pada program beasiswa negara, pemerintah dapat menempuh langkah tegas, termasuk pemutusan akses terhadap program beasiswa di masa mendatang serta kemungkinan penagihan kembali dana yang telah diberikan.
Menurut dia, LPDP dibentuk untuk mencetak generasi unggul yang berkontribusi bagi pembangunan nasional, bukan sebaliknya.
Awal Mula Kontroversi
Kontroversi bermula dari unggahan salah satu awardee LPDP, Dwi Sasetyaningtyas, melalui akun Threads pribadinya @sasetyaningtyas. Dalam unggahan yang kini telah dihapus, ia membagikan video yang menampilkan paspor Inggris milik anak keduanya disertai narasi “Anak Jangan WNI,” yang kemudian viral dan memicu perdebatan luas.
Unggahan tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan. Sejumlah warganet mempertanyakan sikap penerima beasiswa negara yang dinilai tidak mencerminkan rasa nasionalisme, mengingat dana pendidikan yang diterima bersumber dari APBN dan kontribusi masyarakat Indonesia.
Polemik ini kembali menyoroti aspek tanggung jawab moral dan etika penerima beasiswa negara di ruang publik, serta batas antara kebebasan berekspresi dan kewajiban menjaga komitmen terhadap negara yang membiayai pendidikan mereka. ***

