DCNews, Jakarta – Di tengah maraknya konten investasi dan promosi produk keuangan di media sosial, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai lembaga regulator keuangan Indonesia memperketat pengawasan terhadap para penyampai informasi keuangan atau financial influencer (finfluencer). Langkah ini ditempuh untuk melindungi konsumen dari potensi misinformasi dan kerugian finansial.
Sebagaimana dikutip DCNews, Selasa (24/2/2026) OJK mewajibkan para finfluencer untuk terdaftar dan memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengikuti kelas pembekalan dan lulus uji kompetensi di sektor jasa keuangan (SJK) sebelum dapat menyampaikan informasi kepada publik.
Kebijakan tersebut tertuang dalam dokumen Konsultasi Publik Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Perilaku Pihak yang Melakukan Penyampaian Informasi Sektor Jasa Keuangan. Dalam rancangan aturan itu, finfluencer dikategorikan sebagai pihak tertentu yang berada dalam lingkup pengaturan dan pengawasan OJK.
Melalui regulasi tersebut, setiap pihak yang menyampaikan informasi terkait produk dan layanan keuangan diwajibkan memenuhi standar yang ditetapkan regulator. OJK mensyaratkan mereka mengikuti kelas atau pembekalan resmi serta dinyatakan lulus uji kompetensi sebelum menjalankan aktivitas edukasi, promosi, maupun penyampaian opini yang berpotensi memengaruhi keputusan keuangan masyarakat.
OJK juga diberikan kewenangan untuk menerbitkan perintah tertulis kepada penyampai informasi maupun pihak terkait apabila konten yang disampaikan menimbulkan atau berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen dan masyarakat luas.
Dalam hal terjadi pelanggaran, regulator dapat menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan produk dan/atau layanan serta kegiatan usaha, pembekuan produk, hingga pemberhentian pengurus. Denda administratif yang dapat dikenakan mencapai paling banyak Rp15 miliar.
Selain denda, sanksi juga dapat berupa pencabutan izin produk dan/atau layanan serta pencabutan izin usaha. Jika pelanggaran dilakukan melalui media elektronik, OJK berwenang melakukan pemutusan akses (take down) terhadap konten yang dinilai melanggar ketentuan, termasuk pemblokiran akses, penutupan akun, atau penghapusan konten.
Dalam pelaksanaannya, OJK dapat berkoordinasi dengan pemerintah dan pihak lain untuk menindaklanjuti pemutusan akses tersebut serta mengumumkannya kepada publik sebagai bentuk transparansi dan perlindungan konsumen.
Langkah ini menandai babak baru pengawasan terhadap industri konten keuangan digital di Indonesia. Dengan meningkatnya peran finfluencer dalam membentuk persepsi dan keputusan investasi masyarakat, regulator berupaya memastikan informasi yang beredar tidak hanya menarik secara digital, tetapi juga akurat, bertanggung jawab, dan sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen. ***

