Penyelundupan Sabu 2 Ton: DPR Ingatkan Pidana Mati adalah Alternatif Terakhir

Date:

DCNews, Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), melalui Komisi III menyoroti tuntutan hukuman mati terhadap seorang anak buah kapal (ABK) asal Medan, Fandi Ramadan, dalam perkara dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir dua ton yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Batam. DPR mengingatkan agar penerapan pidana mati merujuk pada paradigma baru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menempatkannya sebagai hukuman alternatif terakhir.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam rapat audiensi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026), menegaskan bahwa KUHP terbaru tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif semata. Menurut dia, hukum pidana kini diarahkan pada keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif.

“Pidana mati dalam KUHP baru bukan lagi pidana pokok, melainkan alternatif terakhir yang harus diterapkan secara sangat ketat dan selektif,” ujar Habiburokhman.

Ia merujuk Pasal 54 KUHP yang mewajibkan hakim mempertimbangkan tingkat kesalahan pelaku, sikap batin, serta riwayat hidup terdakwa sebelum menjatuhkan vonis. Dalam kasus ini, Komisi III mengaku menerima informasi bahwa Fandi Ramadan bukan pelaku utama, tidak memiliki riwayat tindak pidana, serta disebut sempat mengingatkan adanya potensi pelanggaran hukum.

Hasil rapat tersebut disepakati anggota Komisi III yang hadir dan akan diteruskan ke pimpinan DPR untuk disampaikan kepada pihak terkait, termasuk PN Batam melalui Mahkamah Agung.
“Sesuai mekanisme, kami akan menyampaikan kepada pimpinan DPR untuk diteruskan kepada pihak terkait, termasuk Pengadilan Negeri Batam,” kata politikus Partai Gerindra itu.

Kejati Kepri: Proses Hukum Berdasarkan Fakta dan Alat Bukti

Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan penyelundupan 1.995.130 gram sabu tersebut telah dilakukan sesuai prosedur hukum.

Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kepri, Toto Roedianto, menyatakan seluruh tahapan penyidikan, penuntutan, hingga persidangan mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHAP.

“Setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Toto.

Kejati menegaskan bahwa status hukum terdakwa sepenuhnya ditentukan melalui proses peradilan, bukan opini publik. Narasi di media sosial yang menyebut terdakwa tidak mengetahui muatan kapal disebut sebagai bagian dari hak pembelaan yang sah, namun penilaiannya tetap menjadi kewenangan majelis hakim.

Kronologi Versi Jaksa: Rekrutmen hingga Penangkapan di Laut

Berdasarkan uraian jaksa, perkara bermula pada April 2025 ketika seorang saksi bernama Hasiholan Samosir menghubungi terdakwa melalui WhatsApp dan menawarkan pekerjaan sebagai ABK kapal tanker. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Teror Baru Pinjol dan Krisis Kepercayaan: Ketika Layanan Publik Disalahgunakan untuk Menagih Utang

Oleh: Asep Dahlan, Pendiri Dahlan Consultant Di tengah laju pesat...

OJK Perpanjang Tenggat Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026, Ini Alasannya

DCNews, Jakarta — Di tengah upaya memperkuat transparansi dan...

Wow! Utang Pinjol Jawa Barat Tembus Rp23,94 Triliun, Sinyal Tekanan Ekonomi Kelas Menengah Bawah Meningkat

DCNews, Bandung — Di tengah meningkatnya biaya hidup dan ketidakpastian...

Ancaman Pembunuhan oleh Pinjol Ilegal Dilaporkan ke OJK, Debitur di Tapanuli Utara Alami Intimidasi

DCNews, Tapanuli Utara — Seorang debitur pinjaman online di Tarutung,...