Viral 3 Mobil Kepung Keluarga di Semarang, Polisi Selidiki Dugaan Intimidasi Debt Collector

Date:

DCNess, Semarang — Sebuah video berdurasi kurang dari dua menit yang memperlihatkan tiga mobil mengepung kendaraan berisi satu keluarga di Kota Semarang memicu gelombang kecaman publik. Aparat kepolisian turun tangan menyelidiki dugaan intimidasi dan pelanggaran prosedur penagihan utang setelah korban melapor.

Insiden yang disebut terjadi pada akhir pekan lalu di salah satu ruas jalan padat di Semarang itu memperlihatkan sebuah mobil keluarga dihentikan dan dikepung tiga kendaraan lain. Dalam rekaman yang beredar luas di media sosial, terdengar suara perempuan panik, sementara beberapa pria yang diduga penagih utang mendekati kendaraan dan meminta pengemudi keluar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, mengatakan penyidik telah menerima laporan resmi dari korban dan tengah memintai keterangan sejumlah saksi serta menelusuri identitas para terduga pelaku.

“Kami sudah menerima laporan dan saat ini proses penyelidikan berjalan. Kami dalami apakah ada unsur ancaman, perampasan, atau tindakan melawan hukum lainnya. Penagihan utang wajib mengikuti ketentuan hukum dan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara intimidatif,” kata Andika, dikutip DCNews, Minggu (22/2/2026).

Menurut keterangan awal korban, keluarga tersebut sedang dalam perjalanan ketika kendaraan mereka dipepet dan dihentikan. Para pria yang diduga debt collector disebut meminta pelunasan tunggakan cicilan kendaraan dan mengancam akan menarik paksa mobil apabila permintaan tidak dipenuhi.

Namun, korban menolak dan mengaku merasa terintimidasi, terlebih anak-anak berada di dalam kendaraan saat peristiwa terjadi. Polisi juga akan memanggil pihak perusahaan pembiayaan yang diduga terkait untuk mengklarifikasi status dan legalitas para penagih utang tersebut, termasuk prosedur yang dijalankan di lapangan.

Praktik penagihan oleh pihak ketiga selama ini menjadi sorotan regulator. Berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan pembiayaan wajib memastikan tenaga penagihan memiliki identitas resmi, surat tugas, serta dilarang melakukan intimidasi, kekerasan verbal maupun fisik dalam proses penarikan aset. Penarikan kendaraan juga harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini kembali memantik perdebatan mengenai praktik debt collector di ruang publik. Warganet mendesak aparat bertindak tegas guna memastikan keamanan masyarakat serta kepastian hukum bagi konsumen dan perusahaan pembiayaan.

Polisi mengimbau masyarakat yang mengalami kejadian serupa agar segera melapor dan mendokumentasikan peristiwa sebagai bukti pendukung proses hukum. Penyelidikan masih berlangsung. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harga Emas Antam Hari Ini 26 Juli 2026 Stabil di Rp2,612 Juta per Gram, Simak Rincian Lengkap dan Prospek Investasinya

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang...

Kredit UMKM Mulai Pulih, OJK Optimistis Tumbuh Positif hingga Akhir 2026 Meski Daya Beli Masih Tertekan

DCNews, Jakarta — Setelah mengalami tekanan pada awal tahun...

Dikejar Debt Collector hingga Kantor, Pembeli LRT City Tebet Desak Pengembalian Dana

DCNews, Jakarta - Ribuan pembeli apartemen LRT City di...

Viral Sweeping Debt Collector di Solo, Polresta: Jangan Main Hakim Sendiri

DCNews, Solo - Di tengah meningkatnya ketegangan antara masyarakat...