OJK Siapkan Notasi Khusus untuk Saham yang Belum Penuhi Free Float 15 Persen, Investor Diminta Lebih Cermat

Date:

DCNews, Jakarta — Di tengah upaya memperkuat tata kelola dan likuiditas pasar modal domestik, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan notasi khusus terhadap saham emiten yang belum memenuhi ketentuan minimal kepemilikan publik (free float) sebesar 15 persen setelah masa transisi berakhir. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi sekaligus memberikan perlindungan tambahan bagi investor, terutama investor ritel.

Pejabat sementara Ketua dan Wakil Ketua OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan penandaan tersebut akan menjadi instrumen informasi baru di papan perdagangan saham. Investor, menurut dia, akan lebih mudah membedakan emiten yang telah mematuhi aturan free float dengan yang belum.

“Dalam waktu dekat akan ada notasi khusus terhadap emiten-emiten yang belum memenuhi free float 15 persen. Ini memberikan kemudahan bagi investor untuk melakukan pemilihan terhadap saham-saham yang mereka investasikan,” ujar Friderica dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (20/2/2026).

Naik Bertahap dari 7,5 Persen ke 15 Persen

OJK sebelumnya menetapkan peningkatan batas minimal free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Penerapannya dilakukan secara bertahap pada tahun pertama dan kedua masa transisi guna memberi ruang penyesuaian bagi emiten.

Kebijakan ini dinilai penting untuk mendorong likuiditas saham di pasar sekunder, memperluas partisipasi publik, serta meminimalkan risiko pergerakan harga yang ekstrem akibat terbatasnya saham beredar di publik.

Menurut Friderica, notasi khusus tersebut bukan sekadar tanda administratif, melainkan sinyal risiko yang perlu dicermati investor sebelum mengambil keputusan investasi.

OJK Siapkan Exit Policy bagi Emiten Tak Patuh

Selain pemberian notasi, OJK juga tengah merancang kebijakan keluar (exit policy) bagi emiten yang pada akhirnya tidak mampu memenuhi ketentuan free float 15 persen.

“Kami juga sampaikan, bagi yang tidak bisa memenuhi, akan ada exit policy. Silakan untuk delisting dari Bursa Efek Indonesia,” kata Friderica.

Detail teknis mengenai mekanisme notasi, jadwal implementasi, hingga aturan turunan lainnya akan diumumkan bersama BEI dalam waktu dekat.

Implikasi bagi Pasar

Analis menilai langkah ini berpotensi mempercepat konsolidasi di pasar modal, terutama bagi emiten dengan struktur kepemilikan yang sangat terkonsentrasi. Dalam jangka pendek, saham dengan free float rendah bisa menghadapi tekanan sentimen akibat munculnya notasi khusus. Namun dalam jangka menengah hingga panjang, kebijakan ini diproyeksikan memperkuat kredibilitas pasar dan meningkatkan kualitas likuiditas perdagangan saham di Indonesia. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Habib Aboe Bakar Silaturahmi dengan 18 Ulama di Madura

DCNews, Madura — Polemik yang sempat berkembang antara anggota...

Fakta Baru Pembunuhan di Lampung Selatan, Ternyata Pelaku Terjerat Pinjol dan Judi Online

DCNews, Lampung Selatan — Suara teriakan minta tolong yang...

Posisi Strategis Sekretaris Kabinet

Oleh: Fahri Hamzah (Wakil Menteri PKP, juga Wakil Ketua...

Akses Diskusi DPR Disebut Tertutup, TB Hasanuddin Soroti Minimnya Kehadiran Menhan dan Menlu

DCNews, Jakarta — Anggota Komisi I DPR RI dari...