Video Perkelahian Debt Collector di Probolinggo Viral, Dua Pihak Saling Lapor ke Polisi

Date:

DCNews, Probolinggo — Aparat kepolisian menyelidiki perkelahian dua pria di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, setelah video adu mulut hingga adu jotos keduanya beredar luas di media sosial dan memicu keresahan warga. Insiden yang diduga dipicu persoalan sepeda motor itu terjadi pada Sabtu malam (14/2/2026), dan kini kedua pihak resmi saling melapor ke Polres Probolinggo.

Dua pria dalam video tersebut diketahui bernama Sahla Hariyadi, yang disebut sebagai debt collector asal Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, serta Mahfud, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Dalam rekaman yang beredar, keduanya terlibat cekcok sengit sebelum berujung perkelahian fisik.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP I Made Kembar Mertadana, mengatakan penyidik telah mengambil langkah awal setelah menerima laporan dari kedua belah pihak. Keduanya juga telah menjalani visum di rumah sakit guna mendukung proses hukum.

“Peristiwa yang ada dalam video tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik,” ujar AKP Made, Minggu (15/2/2026).

Ia menegaskan, dengan adanya laporan timbal balik, penyidik akan menangani perkara secara objektif dan profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polisi saat ini tengah mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti untuk memastikan kronologi kejadian secara utuh.

“Kami sedang melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat serta mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mengetahui secara pasti kronologi kejadian,” katanya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, mengingat proses hukum masih berjalan.

Peristiwa ini kembali menyoroti praktik penagihan utang di lapangan yang kerap memicu konflik. Meski belum ada penetapan tersangka, kasus tersebut berpotensi dijerat pasal penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila unsur pidananya terpenuhi. Polisi menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses penyelidikan rampung. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 28 Oktober 2026, 1 Gram Rp2,589 Juta

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan Antam di Pegadaian...

OJK Terima 3.244 Laporan Pinjol Ilegal di Jawa Timur, Tertinggi Kedua Nasional

DCNews, Surabaya — Jawa Timur menempati posisi kedua provinsi...

Julie Laiskodat Ingatkan Warga Sumba Timur Waspadai Pinjol Ilegal dan Judi Online

DCNews, Sumba Timur — Kemudahan mengakses pinjaman melalui telepon...

OJK Ingatkan Gen Z soal Bahaya Pinjol dan BNPL, Literasi Keuangan Jadi Kunci

DCNews, Jakarta — Kemudahan mengakses pinjaman melalui ponsel dapat...