Pinjol-BPJS Resahkan Publik, Asep Dahlan Minta OJK dan BPJS Klarifikasi untuk Cegah Kepanikan

Date:

DCNews, Jakarta — Isu kerja sama antara pinjaman online (pinjol) dan BPJS kembali beredar luas di awal 2026, memicu keresahan publik. Pesan berantai di WhatsApp menyebut pinjol resmi telah bekerja sama dengan BPJS dan dapat berdampak pada saldo Jaminan Hari Tua (JHT) maupun layanan kesehatan peserta JKN. Informasi tersebut dipastikan tidak benar alias hoaks.

Gelombang kabar bohong itu juga disertai narasi ancaman dari pihak yang mengaku sebagai debt collector (DC), bahkan mencatut nama aparat kecamatan, lurah hingga RT/RW. Mereka mengklaim aka mendatangi rumah warga yang memiliki tunggakan pinjaman.

Hingga saat ini, tidak ada kebijakan resmi yang menyatakan adanya kerja sama antara platform pinjol dengan BPJS yang berdampak pada hak kepesertaan maupun manfaat layanan kesehatan.

Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan, meminta masyarakat tidak mudah percaya pada pesan yang tidak memiliki sumber resmi. Ia menegaskan bahwa isu keterkaitan pinjol dengan BPJS, termasuk dampaknya terhadap saldo JHT maupun status kepesertaan PBI, tidak memiliki dasar kebijakan yang sah.

“Tidak ada regulasi yang menyatakan pinjol bisa memengaruhi layanan BPJS atau saldo JHT. Ini murni hoaks yang berpotensi merugikan masyarakat secara psikologis maupun finansial,” kata Asep Dahlan dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (15/2/2026).

Menurut Asep, pola teror digital dengan mencatut nama pejabat wilayah merupakan modus lama yang kembali diulang. Dalam praktik penagihan resmi, tidak ada ketentuan yang membenarkan debt collector membawa aparat pemerintah lokal untuk melakukan intimidasi.

Ia menilai penyebaran hoaks ini berbahaya karena menyasar kelompok masyarakat rentan yang sebagian merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Narasi yang menyebut data pinjol atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) digunakan untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS juga dinilai tidak berdasar.

Asep mendesak Otoritas Jasa Keuangan dan BPJS Kesehatan segera memberikan klarifikasi terbuka untuk meredam disinformasi.

“OJK perlu menegaskan bahwa SLIK tidak digunakan sembarangan dan tidak terhubung otomatis dengan status kepesertaan BPJS. BPJS juga harus memastikan publik bahwa layanan kesehatan dan hak peserta tidak terkait dengan pinjaman online,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk hanya mengakses informasi melalui kanal resmi pemerintah serta tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas identitasnya. Dalam konteks perlindungan konsumen, penyebaran hoaks yang mencatut institusi negara berpotensi melanggar hukum.

Dari perspektif stabilitas sosial, Asep menilai klarifikasi cepat sangat penting untuk mencegah kepanikan massal. “Isu seperti ini bisa menimbulkan distrust terhadap lembaga keuangan dan jaminan sosial. Padahal sistem perlindungan sosial dibangun untuk memberi rasa aman, bukan sebaliknya,” kata dia.

Ia berharap aparat penegak hukum juga menindak tegas pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan kabar bohong demi keuntungan tertentu.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa literasi keuangan dan literasi digital masih menjadi pekerjaan rumah besar. Di tengah maraknya pinjol legal dan ilegal, masyarakat diminta tetap waspada, tetapi tidak terjebak pada informasi yang belum terverifikasi. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Habib Aboe Bakar Silaturahmi dengan 18 Ulama di Madura

DCNews, Madura — Polemik yang sempat berkembang antara anggota...

Fakta Baru Pembunuhan di Lampung Selatan, Ternyata Pelaku Terjerat Pinjol dan Judi Online

DCNews, Lampung Selatan — Suara teriakan minta tolong yang...

Posisi Strategis Sekretaris Kabinet

Oleh: Fahri Hamzah (Wakil Menteri PKP, juga Wakil Ketua...

Akses Diskusi DPR Disebut Tertutup, TB Hasanuddin Soroti Minimnya Kehadiran Menhan dan Menlu

DCNews, Jakarta — Anggota Komisi I DPR RI dari...