DCNews, Jakarta — Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Kewenangan tersebut berada di ranah hukum tata usaha negara dan dapat diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan melalui mekanisme etik MKMK.
Pandangan itu disampaikan Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (12/2/2026).
Menurut Trubus, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2024 menegaskan MKMK bertugas menjaga dan menegakkan kode etik hakim konstitusi. Lembaga tersebut tidak berwenang membatalkan produk administratif seperti Keppres.
“Jika yang dipersoalkan adalah Keppres pengangkatan, maka forum yang tepat adalah PTUN. MKMK hanya berwenang pada aspek etik, bukan administratif,” kata Trubus.
Ia menegaskan, pengusulan hakim konstitusi oleh DPR merupakan kewenangan konstitusional lembaga legislatif. Selama prosedur internal dijalankan sesuai aturan, keputusan tersebut sah secara kelembagaan dan tidak dapat diintervensi di luar mekanisme hukum.
Terkait polemik yang menyeret nama Adis Kadir dan keberatan sejumlah akademisi, Trubus menyebut dinamika itu bagian dari demokrasi. Namun, ia mengingatkan agar keberatan disalurkan melalui jalur hukum yang tepat.
Sorotan terhadap latar belakang politik calon hakim, lanjutnya, merupakan hal wajar. Meski demikian, setelah dilantik, hakim konstitusi terikat sumpah jabatan dan dituntut bersikap independen.
Trubus menambahkan, jika ada dorongan memperluas kewenangan MKMK hingga menyentuh proses pengangkatan hakim, maka hal itu harus melalui revisi undang-undang.
“Setiap lembaga punya batas kewenangan. Tanpa dasar hukum, intervensi justru berpotensi menimbulkan masalah konstitusional baru,” ujarnya. ***

