Pendaftaran Dibuka, Pansel Cari Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK 2026

Date:

DCNews, Jakarta — Panitia Seleksi (Pansel) resmi membuka pendaftaran calon pengganti antarwaktu Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK) mulai Rabu (11/2/2026), untuk mengisi tiga posisi strategis di pucuk pimpinan lembaga pengawas sektor keuangan tersebut.

Tiga jabatan yang dibuka meliputi Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap anggota.

Ketua Sekretariat Pansel OJK Arief Wibisono mengatakan proses seleksi ini dilakukan guna menjamin kesinambungan kepemimpinan dan memperkuat tata kelola OJK sebagai lembaga independen.

“Panitia Seleksi mengundang putra-putri terbaik bangsa yang memenuhi persyaratan untuk menjadi calon ADK OJK guna memperkuat peran OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” kata Arief di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (11/2/2026).

Menurut dia, pengisian jabatan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi OJK tetap optimal di tengah dinamika industri jasa keuangan yang kian kompleks, termasuk pengawasan pasar modal dan instrumen derivatif serta bursa karbon.

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran

Pansel menetapkan sejumlah persyaratan umum bagi calon, antara lain:

  • Warga negara Indonesia;
  • Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
  • Cakap melakukan perbuatan hukum;
  • Tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan pailit;
  • Sehat jasmani;
  • Berusia paling tinggi 65 tahun pada 2 Juni 2026;
  • Memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling sedikit 10 tahun;
  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih;
  • Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan.

Dalam hal calon masih tercatat sebagai pengurus partai politik, yang bersangkutan wajib melepaskan jabatan tersebut sebelum ditetapkan sebagai ADK OJK, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

Persyaratan lengkap dan ketentuan khusus tercantum dalam Pengumuman Nomor PENG-1/PANSEL-DKOJK/2026 yang dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

Jadwal dan Tahapan Seleksi

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.

Proses seleksi akan berlangsung dalam empat tahap:

  • Tahap I: Seleksi administratif;
  • Tahap II: Penilaian masukan masyarakat, rekam jejak, dan makalah;
  • Tahap III: Asesmen dan pemeriksaan kesehatan;
  • Tahap IV: Afirmasi atau wawancara.

Hasil seleksi akan diumumkan melalui laman Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan situs resmi seleksi. Pansel menegaskan keputusan yang diambil bersifat final dan mengikat.

Komposisi Panitia Seleksi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bertindak sebagai Ketua merangkap anggota Pansel. Delapan anggota lainnya terdiri atas Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Deputi Gubernur Bank Indonesia Aida S. Budiman, Deputi Kemenpan-RB Erwan Agus Purwanto, Direktur Jenderal Kementerian Hukum Dhahana Putra, pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi, serta pakar grafologi Gusti Aju Dewi.

Pembukaan seleksi ini menjadi momen krusial bagi keberlanjutan kepemimpinan OJK, di tengah tantangan stabilitas sistem keuangan global dan transformasi industri keuangan domestik yang semakin terdigitalisasi dan terintegrasi. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Dana Desa Terancam Dipakai Bayar Utang Kopdes Merah Putih, Legislator PDIP Ingatkan Risiko Bebani Desa

DCNews, Jakarta — Rencana pemerintah menggunakan Dana Desa untuk...

Kang Dahlan Dukung Kritik DPR soal Skema Tadpole Pindar: Jangan Sampai Pinjaman Online Tambah Beban Nasabah

DCNews, Jakarta - Kritik Anggota Komisi XI DPR RI...

Hj Nabilah Ingatkan Warga Jakarta Tak Sebarkan Hoaks soal Gunung Anak Krakatau

DCNews, Jakarta– Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari...

Harga Emas Antam Turun Rp10.000, Harga 1 Gram Jadi Rp2,627 Juta

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...