DCNews, Jakarta — Hasil pertemuan Komisi XIII DPR RI dengan Koalisi Masyarakat Sipil dan lembaga pemantau HAM IMPARSIAL dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Senin (9/2/2026), menguatkan desakan agar negara segera mengevaluasi praktik peradilan militer yang dinilai masih menyisakan persoalan serius terkait hak asasi manusia (HAM) dan keadilan hukum.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mengatakan, dalam RDPU tersebut, masyarakat sipil menyampaikan sejumlah kasus dugaan kekerasan dan proses peradilan—khususnya di lingkungan peradilan militer—yang berdasarkan putusan dan informasi yang ada dinilai tidak adil dan tidak manusiawi.
“Kita menerima masukan dari Koalisi Masyarakat Sipil dan juga dari IMPARSIAL yang mengajukan beberapa kasus yang berkaitan dengan kekerasan dan proses peradilan, terutama di peradilan militer, yang menurut informasi dan putusan-putusan yang ada dinilai tidak adil dan tidak manusiawi,” ujar Andreas kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Menurut Andreas, laporan tersebut tidak berhenti pada paparan kasus semata, tetapi juga disertai dorongan agar DPR kembali membuka pembahasan revisi Undang-Undang Peradilan Militer Tahun 1997. Wacana revisi, kata dia, sejatinya bukan hal baru karena pernah dibahas hingga 2009, namun tak kunjung rampung.
“Waktu itu sebenarnya tinggal dua pasal yang berkaitan dengan penyidikan dan penuntutan. Kalau dua pasal itu selesai, revisinya sudah tuntas. Tapi untuk Prolegnas 2026, revisi UU Peradilan Militer ini memang belum masuk,” jelas legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Meski belum masuk agenda legislasi prioritas, Andreas menegaskan Komisi XIII memandang persoalan ini terutama dari perspektif HAM. Dugaan ketidakadilan dalam proses hukum, menurutnya, harus ditelaah secara cermat dan berbasis kasus per kasus dengan menjunjung prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
“Aspek HAM-nya harus menjadi perhatian. Kita berbicara soal equality before the law. Jangan sampai ada putusan atau proses hukum yang justru melanggar hak asasi manusia,” tegasnya.
Dalam konteks kelembagaan, Andreas menyebut kehadiran Kementerian HAM diharapkan memperkuat upaya perlindungan terhadap korban. Komisi XIII, lanjut dia, siap bekerja sama dengan Komnas HAM untuk memastikan pemulihan hak-hak korban tanpa mencampuri independensi lembaga peradilan.
“Terkait proses peradilan, kita tidak bisa dan tidak boleh melakukan intervensi. Tapi yang bisa dilakukan Komisi XIII adalah mendorong pemulihan hak korban, salah satunya melalui mekanisme restitusi,” ujarnya.
Restitusi, kata Andreas, dapat ditempuh melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), khususnya dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Sementara upaya hukum lanjutan seperti banding dan kasasi tetap menjadi hak para pihak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia menegaskan, meskipun sebagian besar kasus yang disoroti berkaitan dengan institusi militer, fokus Komisi XIII tetap berada pada mandat HAM dan perlindungan saksi serta korban. Urusan pertahanan dan sistem peradilan pidana militer, kata dia, berada di bawah kewenangan komisi lain di DPR.
“Wilayah kami jelas, yaitu HAM dan perlindungan saksi serta korban. Soal militer ada di Komisi I, dan proses hukum pidana ada di Komisi III. Karena itu, pendekatan ke depan harus berbasis kolaborasi antarlembaga,” pungkas Andreas. ***

