DCNews, Jakarta— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bahwa praktik manipulasi harga saham atau yang kerap disebut saham gorengan di pasar modal Indonesia berakar pada penyimpangan serius dalam proses penawaran umum perdana saham (initial public offering atau IPO), terutama pada mekanisme penjatahan yang tidak mencerminkan profil investor sesungguhnya. Temuan ini memperlihatkan celah struktural yang memungkinkan manipulasi harga terjadi sejak tahap awal pencatatan saham di bursa.
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, mengatakan hasil pemeriksaan OJK—termasuk dari dua kasus terbaru yang menyeret penjamin emisi PT UOB Kay Hian Sekuritas—menunjukkan bahwa praktik manipulasi tidak berdiri sendiri, melainkan lahir dari rangkaian pelanggaran tata kelola sejak proses IPO.
“Salah satu akar utama praktik manipulasi harga di pasar modal Indonesia adalah penyimpangan dalam proses IPO, khususnya penjatahan saham yang tidak mencerminkan kondisi investor,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (9/2/2026).
Menurut OJK, masalah tersebut diperparah oleh lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dan customer due diligence (CDD), serta penggunaan informasi yang tidak benar dalam pemesanan dan penjatahan saham. Kombinasi pelanggaran ini membuka ruang bagi pengendalian harga saham secara tidak wajar setelah saham tercatat di bursa.
Dalam konteks penegakan hukum, OJK mengumumkan sanksi administratif terhadap dua emiten, PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL), yang dinilai melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan pasar modal.
Untuk PIPA, OJK menemukan kesalahan material dalam laporan keuangan tahun 2023, khususnya terkait pengakuan aset yang berasal dari dana initial distribution offering (IDO) tanpa dukungan bukti transaksi yang memadai. Atas pelanggaran tersebut, PIPA dikenai denda sebesar Rp1,85 miliar.
Tak hanya itu, Direksi PIPA tahun buku 2023 dijatuhi denda tanggung renteng sebesar Rp3,36 miliar karena bertanggung jawab atas penyajian laporan keuangan yang menyesatkan. Direktur Utama PIPA pada periode yang sama juga dikenai larangan beraktivitas di pasar modal selama lima tahun.
OJK turut menjatuhkan sanksi kepada auditor laporan keuangan PIPA tahun 2023. Auditor tersebut dinilai tidak menerapkan standar profesional audit secara memadai dan dijatuhi sanksi berupa pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama dua tahun.
Sementara itu, dalam kasus REAL, OJK menemukan penggunaan dana hasil IPO untuk transaksi material tanpa memenuhi prosedur transaksi material sebagaimana diatur dalam peraturan pasar modal. Atas pelanggaran tersebut, REAL dikenai denda Rp925 juta, sedangkan Direktur Utama perseroan tahun 2024 didenda Rp240 juta karena dinilai lalai menjalankan pengurusan perusahaan secara hati-hati.
Lebih jauh, OJK juga menyoroti ketidakpatuhan serius dalam proses penjaminan emisi efek. Pelanggaran tersebut meliputi lemahnya pelaksanaan CDD, ketidakbenaran informasi dalam pemesanan dan penjatahan saham, serta penyimpangan dalam penetapan fixed allotment.
Atas temuan itu, PT UOB Kay Hian Sekuritas dijatuhi sanksi berupa denda Rp250 juta, pembekuan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) selama satu tahun, serta perintah untuk melakukan perbaikan menyeluruh terhadap dokumen dan prosedur internal.
Sanksi personal juga dijatuhkan kepada salah satu direktur UOB Kay Hian Sekuritas yang dinilai bertanggung jawab, berupa denda Rp30 juta dan larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun. Selain itu, UOB Pte. Limited dikenai denda Rp125 juta karena memberikan informasi yang tidak benar untuk kepentingan penjatahan pasti dalam proses IPO REAL.
Rangkaian sanksi ini, menurut OJK, menjadi sinyal tegas bahwa otoritas tidak hanya menindak praktik manipulasi harga di hilir perdagangan, tetapi juga membenahi akar persoalan di hulu pasar modal—mulai dari proses IPO, peran penjamin emisi, hingga akuntabilitas auditor—demi memulihkan kepercayaan investor dan menjaga integritas pasar keuangan nasional. ***

