DCNews, Jakarta — Bareskrim Polri memperdalam penyidikan kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat PT Dana Syariah Indonesia (DSI), sebuah platform pendanaan berbasis teknologi. Pada Senin (9/2/2026), penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) memeriksa dua petinggi perusahaan tersebut sebagai tersangka, di tengah klaim kerugian yang diduga menimpa puluhan ribu investor selama bertahun-tahun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap dua tersangka berinisial TA dan AR.
“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka. Satu tersangka atas nama TA dan yang kedua atas nama AR,” ujar Ade Safri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
TA diketahui menjabat sebagai Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI, sementara AR merupakan Komisaris dan pemegang saham perusahaan tersebut. Keduanya diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka guna mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan aliran dana yang mengarah pada praktik pencucian uang.
Satu tersangka lainnya, MY, yang merupakan mantan Direktur PT DSI serta pemegang saham, sekaligus Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, tidak menghadiri pemeriksaan.
“Untuk tersangka M mengonfirmasi melalui penasihat hukumnya tidak dapat hadir dengan alasan sakit. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang,” kata Ade.
Modus Proyek Fiktif dan Janji Imbal Hasil Tinggi
Penyidik mengungkap, PT DSI diduga menjalankan skema penipuan dengan memanfaatkan data borrower existing—para peminjam yang masih memiliki perjanjian aktif dan rutin membayar angsuran—untuk dilekatkan secara sepihak pada proyek-proyek fiktif. Data tersebut kemudian ditampilkan di platform digital PT DSI guna menarik minat para lender atau investor.
“Borrower yang masih aktif digunakan kembali tanpa sepengetahuan mereka, lalu dilekatkan pada proyek fiktif. Informasi inilah yang ditransmisikan ke platform untuk menarik pendanaan dari masyarakat,” ujar Ade.
Melalui skema itu, investor dijanjikan imbal hasil tinggi, berkisar 16 hingga 18 persen, angka yang jauh di atas rata-rata instrumen keuangan konvensional. Namun, pada Juni 2025, kepercayaan para lender runtuh ketika dana pokok dan imbal hasil yang telah jatuh tempo tidak dapat ditarik.
Belasan Ribu Korban, Kerugian Membentang Tujuh Tahun
Menurut penyidik, praktik tersebut diduga berlangsung dalam rentang 2018 hingga 2025, dengan total korban diperkirakan mencapai 15.000 orang. Bareskrim menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan terstruktur yang melibatkan penggelapan, penipuan, pemalsuan laporan keuangan, hingga pencucian uang.
Para tersangka disangkakan melanggar sejumlah pasal, mulai dari penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pencatatan laporan keuangan palsu atau tanpa dokumen sah, hingga TPPU atas penghimpunan dana masyarakat menggunakan proyek fiktif.
Alarm bagi Industri Fintech Pendanaan
Kasus PT DSI menjadi peringatan serius bagi industri fintech pendanaan berbasis teknologi di Indonesia, terutama yang mengusung label syariah. Di tengah dorongan inklusi keuangan digital, lemahnya tata kelola dan pengawasan berpotensi menggerus kepercayaan publik serta merugikan masyarakat luas.
Bareskrim menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aset, aliran dana, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan tersebut. ***

