Modus Salah Transfer Pinjol Ilegal Mengganas, DPR Ingatkan Bahaya Kebocoran Data Pribadi Warga

Date:

DCNews, Jakarta — Gelombang penipuan pinjaman online ilegal kian menunjukkan wajah paling berbahayanya. Bukan lagi sekadar tawaran bunga rendah atau ancaman penagihan, pelaku kini memanfaatkan kebocoran data pribadi untuk menjebak korban yang bahkan tidak pernah mengajukan pinjaman—dari remaja hingga ibu rumah tangga—ke dalam jerat utang digital fiktif.

Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi, menyoroti maraknya modus pinjol ilegal yang secara sengaja mentransfer sejumlah uang ke rekening korban tanpa persetujuan. Setelah dana masuk, korban dihubungi dan diminta mengembalikan uang tersebut dengan dalih “salah transfer”. Namun di balik skema itu, nama dan data korban telah dicatat sebagai peminjam, lengkap dengan beban bunga dan denda yang terus membengkak.

“Ini sangat berbahaya. Korban sama sekali tidak meminjam, tapi bisa tiba-tiba dibebani kewajiban pembayaran. Fakta ini menunjukkan kebocoran data pribadi kita di ruang digital sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan,” ujar Okta dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Ruang Digital Komisi I DPR RI bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Okta menjelaskan, modus ini kerap menyasar masyarakat awam yang belum memahami mekanisme pinjol ilegal. Setelah korban mentransfer balik uang tersebut, pelaku menghilang. Namun beberapa hari kemudian, korban justru diteror oleh penagih dengan klaim tunggakan pinjaman, lengkap dengan ancaman penyebaran data pribadi.

Menurut legislator Fraksi PAN itu, perempuan dan ibu rumah tangga menjadi kelompok paling rentan. Minimnya literasi digital membuat mereka kerap tidak menyadari bahwa data pribadi—mulai dari nomor ponsel hingga identitas kependudukan—telah disalahgunakan oleh jaringan pinjol ilegal.

“Kita tidak boleh membiarkan masyarakat, khususnya ibu-ibu, menjadi korban berlapis. Datanya dicuri, namanya dipakai untuk pinjaman ilegal, lalu mereka yang harus menanggung beban psikologis dan finansial,” tegas Okta.

Ia mendorong Komdigi untuk memberikan perhatian serius terhadap perlindungan data pribadi, termasuk menyiapkan langkah mitigasi bagi data yang sudah terlanjur bocor di ruang digital. Menurutnya, negara tidak boleh berhenti pada penyesalan setelah kebocoran terjadi, tetapi harus hadir dengan solusi konkret bagi korban.

Okta juga menekankan bahwa upaya pemberantasan pinjol ilegal tidak cukup hanya dengan memblokir aplikasi. Konten digital—mulai dari iklan terselubung di media sosial, pesan berantai, hingga promosi melalui platform komunikasi—harus menjadi sasaran pengawasan ketat.

“Konten promosi pinjol ilegal adalah pintu awal penipuan digital. Kalau pintu ini dibiarkan terbuka, korban akan terus berjatuhan,” katanya.

Lebih jauh, Okta meminta Komdigi untuk tidak hanya fokus pada regulasi, tetapi juga menghadirkan pendampingan nyata bagi korban, mulai dari edukasi, bantuan administratif, hingga koordinasi lintas lembaga agar korban tidak justru diposisikan sebagai pelaku pelanggaran.

Rapat Panja Ruang Digital ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan Komisi I DPR RI dalam memastikan ruang digital Indonesia tidak berubah menjadi ladang kejahatan, melainkan tetap aman, berkeadilan, dan melindungi warga dari praktik ilegal yang semakin canggih dan merugikan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Video Viral: Ibu di Aceh Tantang Debt Collector Tunjukkan Dokumen Penarikan Kendaraan

DCNews, Jakarta — Sebuah video yang memperlihatkan seorang ibu...

Debt Collector Viral Cegat Pemotor di Jalan Raya Bekasi, Polisi Amankan Dua Pelaku

DCNews, Jakarta — Polisi mengamankan dua orang debt collector...

Bareskrim Kembangkan Kasus Dana Syariah Indonesia, Mantan Petinggi OJK Jadi Tersangka

DCNews, Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus)...

OJK Panggil TAFS Terkait Dugaan Penagihan Kredit Disertai Kekerasan di Serang

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil dan...