DCNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 17 dari 32 kasus dugaan manipulasi pasar yang ditangani sepanjang 2026. Sementara 15 kasus lainnya masih berada dalam tahap pemeriksaan maupun penyelesaian, seiring percepatan reformasi pengawasan untuk memperkuat integritas pasar modal Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Hasan Fawzi, mengatakan percepatan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari implementasi rencana aksi reformasi integritas pasar modal yang tengah dijalankan OJK.
“Sebagai tindak lanjut rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia, telah dilakukan percepatan penanganan kasus indikasi tindak pidana pasar modal, khususnya kasus manipulasi pasar,” kata Hasan dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7/2026).
Berdasarkan perkembangan hingga 21 Juli 2026, sebanyak lima kasus masih dalam tahap pemeriksaan. Sebanyak 10 kasus telah memasuki proses penyelesaian pemeriksaan, sedangkan 17 kasus telah dinyatakan selesai diperiksa.
Artinya, sekitar 53 persen dari seluruh perkara dugaan manipulasi pasar yang ditangani OJK sepanjang tahun ini telah menuntaskan proses pemeriksaan. Tahap berikutnya adalah penetapan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasan menjelaskan, penerapan tindakan administratif terhadap perkara yang telah selesai diperiksa akan mengacu pada Pasal 100E Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi yang mulai berlaku sejak 17 Juni 2026 tersebut menjadi dasar hukum baru dalam penjatuhan sanksi atas pelanggaran di sektor pasar modal.
“Untuk kasus yang telah selesai dilakukan pemeriksaan dan dalam proses penetapan tindakan administratif, implementasinya akan menyesuaikan ketentuan Pasal 100E Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026,” ujar Hasan.
Meski demikian, OJK belum mengungkap identitas pihak-pihak yang diperiksa maupun emiten dan saham yang terkait dengan dugaan manipulasi pasar tersebut. Regulator juga belum menjelaskan pola pelanggaran ataupun potensi kerugian investor dari masing-masing perkara.
Sikap tersebut menunjukkan OJK masih memprioritaskan penyelesaian proses hukum dan administrasi sebelum membuka informasi lebih rinci kepada publik.
OJK menegaskan akan terus mempercepat penyelesaian seluruh kasus dugaan pelanggaran di pasar modal. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat integritas perdagangan efek, meningkatkan perlindungan investor, serta menjaga kepercayaan pelaku pasar terhadap pasar modal Indonesia. ***

