DCNews, Jakarta— Sejumlah penagih utang diduga mencoba merampas sepeda motor milik warga di Jalan Utama 8, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Senin (2/2/2026). Insiden ini memicu keributan di lokasi ketika anak pemilik motor sedang mengendarai kendaraannya.
Pemilik motor, Suroto, menceritakan bahwa kejadian bermula saat anaknya membeli bakso. “Tiba-tiba ‘mata elang’ lewat dan langsung menanyakan motor ini punya siapa. Anak saya bilang ‘ini punya saya’,” ujar Suroto.
Menurut dia, empat penagih utang itu menahan anaknya dan sempat melakukan intimidasi. “Ini (motor) langsung dipegang. Ini enggak boleh kemana-mana, karena ada datanya nunggak,” kata Suroto menirukan perkataan debt collector tersebut.
Suroto menegaskan, ia marah atas perlakuan itu dan sempat terjadi dorong-dorongan. “Akhirnya saya paksa untuk kunci motornya saya cabut,” tambahnya.
Pemilik motor menegaskan bahwa meskipun motornya sedang menunggak cicilan selama dua bulan, debt collector tidak memiliki hak merampas kendaraan secara paksa. “Dilarang untuk merampas motor, itu bukan hak mereka,” kata Suroto. Ia menambahkan, BPKB motor tersebut tengah digadaikan untuk keperluan lain dan tunggakan sebelumnya sudah diselesaikan, meski dikenai denda.
Insiden ini menyoroti praktik penagihan utang yang kerap berada di wilayah abu-abu hukum. Meski pemilik menunggak, merampas kendaraan secara paksa tanpa prosedur resmi berpotensi melanggar hukum dan memicu konflik sosial di masyarakat. **

