Terjerat Pinjol, Pekerja Pabrik di Pasuruan Curi 200 Modem Wifi Senilai Rp48 Juta

Date:

DCNews, Pasuruan — Tekanan utang pinjaman online mendorong seorang pekerja pabrik nekat mencuri ratusan unit modem dari tempatnya bekerja di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Aksi yang dilakukan berulang kali itu akhirnya terbongkar setelah terekam kamera pengawas (CCTV) perusahaan.

Pelaku berinisial FAA (32), warga Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, kini diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Purwosari, Polres Pasuruan. Ia diketahui mencuri sekitar 200 unit modem wifi dari PT Darya Pratama Mandiri, dengan total kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp48 juta.

Kapolsek Purwosari Iptu Santy Wijaya mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan mencurigai berkurangnya stok modem di gudang penyimpanan dan melakukan pengecekan rekaman CCTV.

“Dari hasil pemantauan CCTV, terlihat pelaku mengambil kardus berisi modem wifi dalam kondisi baru. Barang itu kemudian diikat di jok sepeda motor dan dibawa keluar dari area pabrik,” ujar Santy, dikutip DCNews, Sabtu (31/1/2026).

Kecurigaan perusahaan semakin kuat ketika dilakukan audit internal di gudang penyimpanan. Hasilnya, persediaan modem yang seharusnya tersedia diketahui telah habis.

Dalam pemeriksaan awal, FAA mengakui perbuatannya. Ia menyebut pencurian tersebut telah dilakukan sebanyak empat kali di lokasi yang sama dengan modus serupa.

“Pelaku mengaku hasil penjualan modem digunakan untuk menutup pinjaman online serta membeli kebutuhan konsumtif seperti sepatu, pakaian, dan fesyen lainnya,” kata Santy.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sisa uang hasil penjualan modem, pakaian berupa kaus dan hoodie warna biru dongker, celana panjang, sepasang sepatu, serta uang tunai Rp400 ribu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saat ini kami masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Santy.

Kasus ini kembali menyoroti dampak sosial pinjaman online ilegal maupun berbiaya tinggi, yang kerap menyeret peminjam ke dalam tekanan finansial hingga berujung pada tindakan melanggar hukum. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pasar Global Hari Ini: Emas Bertahan, Minyak Melonjak, Valas Berfluktuasi, Indeks Teknologi Terkoreksi

DCNews, Jakarta – Di tengah ketegangan geopolitik di Timur...

Harga Emas Hari Ini 25 April 2026: Antam Stagnan, UBS Naik, Galeri24 Turun Tipis

DCNews,  Jakarta — Harga emas batangan pada perdagangan Sabtu...

Aksi Debt Collector Pinjol Tipu Layanan Darurat, Asep Dahlan Desak Fintech Ikut Bertanggung Jawab

DCNews, Jakarta — Praktik penagihan utang oleh debt collector pinjaman...

DPR Tekan Polisi Usut Tuntas Debt Collector yang Ganggu Layanan Darurat

DCNews, Jakarta — Praktik penagihan utang yang menyimpang kembali menuai...