Modus Top Up Berujung Penipuan, Dua Debt Collector Ditangkap Saat Kabur ke Sumut

Date:

DCNews, Pekanbaru — Kepolisian membongkar praktik penipuan dan penggelapan sepeda motor yang diduga dilakukan oleh dua petugas penagih utang (debt collector) sebuah perusahaan pembiayaan di Pekanbaru. Dengan modus menawarkan pembiayaan ulang atau top up kredit, kedua pelaku membawa kabur kendaraan milik konsumen dan melarikan diri hingga akhirnya ditangkap saat hendak kabur ke Sumatera Utara.

Dua pelaku berinisial IT dan RHK diringkus Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru pada Jumat (30/1/2026) dini hari di Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau. Keduanya ditangkap saat berada di dalam sebuah bus antarkota yang tengah melaju keluar provinsi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menelusuri upaya pelarian kedua pelaku pascakejadian.

“Petugas melakukan pengejaran dan menghentikan bus yang ditumpangi kedua tersangka. Mereka diduga kuat berusaha melarikan diri untuk menghindari proses hukum,” kata Hasyim kepada wartawan di Pekanbaru, Sabtu (31/1/2026).

Kasus ini bermula ketika korban berinisial SS, seorang karyawan swasta, mendatangi kantor perusahaan pembiayaan di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, untuk berkonsultasi terkait tunggakan cicilan sepeda motornya. Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan kedua pelaku yang menawarkan solusi berupa penambahan kredit atau top up pembiayaan.

Korban kemudian diminta menandatangani sejumlah dokumen. Namun, menurut penyidik, sebagian isi dokumen tersebut sengaja ditutupi sehingga korban tidak memahami substansi perjanjian yang ditandatanganinya.

Dengan alasan mencocokkan nomor rangka kendaraan untuk keperluan administrasi, pelaku meminjam kunci sepeda motor korban. Setelah kunci diserahkan, sepeda motor tersebut dibawa pergi dan tidak pernah dikembalikan.

“Korban baru menyadari dirinya ditipu setelah mengetahui bahwa dokumen yang ditandatangani ternyata merupakan surat penyerahan kendaraan secara sukarela,” ujar Hasyim.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 26,4 juta. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku melarikan diri karena mendapat arahan dari pihak atasan, meski klaim tersebut masih didalami penyidik.

Kepolisian menegaskan akan menindak tegas segala bentuk praktik penagihan utang yang dilakukan dengan cara manipulatif, intimidatif, maupun melanggar hukum.

“Saat ini kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk peran internal di perusahaan pembiayaan terkait,” kata Hasyim.

Atas perbuatannya, IT dan RHK dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana penjara. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

ICMI Perkuat Struktur Organisasi hingga Tingkat Kecamatan di Jakarta

DCNews, Jakarta — Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) memperkuat...

Yasonna Laoly Minta Putusan KPPU soal 97 Pinjol Didenda Rp755 Miliar Dikawal Ketat

DCNews, Jakarta – Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H....

OJK Cabut Izin BTPN Syariah Ventura, Perusahaan Wajib Bentuk Tim Likuidasi

DCNeww, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin...

Bareskrim Limpahkan Berkas Tersangka Eks Direktur DSI ke Jaksa, Aset Rp425 Miliar Disita

DCNews, Jakarta — Penanganan kasus PT Dana Syariah Indonesia...