DCNews, Pekanbaru — Kepolisian membongkar praktik penipuan dan penggelapan sepeda motor yang diduga dilakukan oleh dua petugas penagih utang (debt collector) sebuah perusahaan pembiayaan di Pekanbaru. Dengan modus menawarkan pembiayaan ulang atau top up kredit, kedua pelaku membawa kabur kendaraan milik konsumen dan melarikan diri hingga akhirnya ditangkap saat hendak kabur ke Sumatera Utara.
Dua pelaku berinisial IT dan RHK diringkus Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru pada Jumat (30/1/2026) dini hari di Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau. Keduanya ditangkap saat berada di dalam sebuah bus antarkota yang tengah melaju keluar provinsi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menelusuri upaya pelarian kedua pelaku pascakejadian.
“Petugas melakukan pengejaran dan menghentikan bus yang ditumpangi kedua tersangka. Mereka diduga kuat berusaha melarikan diri untuk menghindari proses hukum,” kata Hasyim kepada wartawan di Pekanbaru, Sabtu (31/1/2026).
Kasus ini bermula ketika korban berinisial SS, seorang karyawan swasta, mendatangi kantor perusahaan pembiayaan di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, untuk berkonsultasi terkait tunggakan cicilan sepeda motornya. Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan kedua pelaku yang menawarkan solusi berupa penambahan kredit atau top up pembiayaan.
Korban kemudian diminta menandatangani sejumlah dokumen. Namun, menurut penyidik, sebagian isi dokumen tersebut sengaja ditutupi sehingga korban tidak memahami substansi perjanjian yang ditandatanganinya.
Dengan alasan mencocokkan nomor rangka kendaraan untuk keperluan administrasi, pelaku meminjam kunci sepeda motor korban. Setelah kunci diserahkan, sepeda motor tersebut dibawa pergi dan tidak pernah dikembalikan.
“Korban baru menyadari dirinya ditipu setelah mengetahui bahwa dokumen yang ditandatangani ternyata merupakan surat penyerahan kendaraan secara sukarela,” ujar Hasyim.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 26,4 juta. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku melarikan diri karena mendapat arahan dari pihak atasan, meski klaim tersebut masih didalami penyidik.
Kepolisian menegaskan akan menindak tegas segala bentuk praktik penagihan utang yang dilakukan dengan cara manipulatif, intimidatif, maupun melanggar hukum.
“Saat ini kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk peran internal di perusahaan pembiayaan terkait,” kata Hasyim.
Atas perbuatannya, IT dan RHK dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana penjara. ***

