Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin, Debitur FIFGROUP di Jember Divonis 11 Bulan Penjara

Date:

DCNews, Jember — Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 11 bulan kepada Arif Hidayat bin Sawiyono, debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP), setelah terbukti secara sah dan meyakinkan mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak perusahaan pembiayaan. Putusan ini menegaskan sikap tegas aparat penegak hukum terhadap pelanggaran perjanjian pembiayaan yang dilindungi undang-undang.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Arif Hidayat melanggar ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang secara tegas melarang debitur mengalihkan, menggadaikan, atau menjual barang jaminan tanpa izin penerima fidusia.

Perkara ini bermula ketika terdakwa mengajukan pembiayaan kendaraan bermotor melalui FIFGROUP dengan objek jaminan fidusia berupa satu unit Honda Vario 125 CBS ISS. Berdasarkan perjanjian pembiayaan, Arif Hidayat memiliki kewajiban angsuran selama 36 bulan dengan cicilan sebesar Rp953 ribu per bulan.

Namun, setelah hanya memenuhi empat kali pembayaran angsuran, terdakwa mengaku mengalami kesulitan keuangan. Alih-alih menempuh mekanisme restrukturisasi atau berkomunikasi dengan pihak pembiayaan, ia justru menggadaikan sepeda motor tersebut kepada pihak lain dengan nilai nominal yang cukup besar, tanpa seizin FIFGROUP selaku penerima fidusia.

Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius, baik terhadap perjanjian pembiayaan maupun ketentuan hukum yang berlaku. FIFGROUP Cabang Jember telah menempuh berbagai langkah persuasif untuk menyelesaikan kewajiban debitur, namun karena tidak membuahkan hasil, perusahaan akhirnya melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.

Akibat perbuatan terdakwa, FIFGROUP Cabang Jember mengalami kerugian finansial sebesar Rp30,49 juta.

Majelis hakim dalam putusannya juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Cabang FIFGROUP Jember, Junaidi Abdillah, menyatakan bahwa vonis ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para debitur agar memahami konsekuensi hukum dari pelanggaran perjanjian pembiayaan.

“Putusan ini diharapkan dapat menjadi efek jera, tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi seluruh debitur FIFGROUP. Kendaraan yang masih dalam masa kredit dan dijaminkan dengan fidusia tidak boleh dijual atau digadaikan. Kami selalu mengedepankan pendekatan persuasif, namun langkah hukum akan ditempuh apabila tidak ada itikad baik,” ujarnya.

Melalui penegakan hukum ini, FIFGROUP berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap ekosistem pembiayaan yang sehat, aman, dan bertanggung jawab. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Video Viral: Ibu di Aceh Tantang Debt Collector Tunjukkan Dokumen Penarikan Kendaraan

DCNews, Jakarta — Sebuah video yang memperlihatkan seorang ibu...

Debt Collector Viral Cegat Pemotor di Jalan Raya Bekasi, Polisi Amankan Dua Pelaku

DCNews, Jakarta — Polisi mengamankan dua orang debt collector...

Bareskrim Kembangkan Kasus Dana Syariah Indonesia, Mantan Petinggi OJK Jadi Tersangka

DCNews, Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus)...

OJK Panggil TAFS Terkait Dugaan Penagihan Kredit Disertai Kekerasan di Serang

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil dan...