DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan menyerahkan data pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO) kepada penyedia indeks global MSCI sebagai bagian dari penguatan transparansi pasar keuangan Indonesia. Kebijakan ini sekaligus meluruskan rumor yang sebelumnya beredar bahwa penyampaian data identitas beneficial owner hanya akan difokuskan terlebih dahulu pada emiten konstituen IDX100.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa penyertaan data UBO tidak dibatasi pada kelompok saham tertentu. Menurutnya, langkah tersebut sudah mulai dijalankan seiring dengan berbagai program penguatan tata kelola yang telah disampaikan OJK sebelumnya.
“Iya, penyertaan data pemegang saham UBO sudah mulai dilakukan sekarang,” ujar Mahendra saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Rumor sebelumnya menyebutkan bahwa OJK hanya akan membuka dan memprioritaskan data identitas beneficial owner untuk perusahaan-perusahaan yang masuk dalam indeks IDX100, seiring upaya meningkatkan kepercayaan investor global terhadap saham-saham berkapitalisasi besar. Isu tersebut memicu spekulasi di kalangan pelaku pasar mengenai keterbatasan akses data dan cakupan transparansi yang akan diterapkan regulator.
Mahendra menepis anggapan tersebut. Ia menegaskan bahwa penyediaan data UBO kepada MSCI merupakan bagian dari agenda reformasi struktural pasar keuangan nasional yang bersifat menyeluruh, bukan terbatas pada indeks tertentu.
“Penyertaan data tersebut berjalan bersamaan dengan program-program yang sudah kami sampaikan sebelumnya,” kata Mahendra.
Langkah OJK ini dinilai strategis untuk meningkatkan standar keterbukaan informasi, memperkuat praktik good corporate governance, serta mendukung posisi Indonesia di mata investor global dan lembaga pemeringkat indeks internasional seperti MSCI.
Dengan penyampaian data UBO yang lebih komprehensif, OJK berharap pasar modal Indonesia dapat semakin dipercaya, sekaligus memperkecil risiko penyalahgunaan struktur kepemilikan yang tidak transparan di sektor jasa keuangan. ***

