DCNews, Jakarta – Komisi III DPR RI memanggil Kepolisian Resor (Polres) Sleman dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman untuk meminta penjelasan atas penanganan hukum kasus Hogi Minaya, warga yang sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar penjambret tas istrinya hingga berujung kecelakaan maut di Jembatan Jati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penanganan perkara tersebut memicu kemarahan publik dan mencerminkan persoalan serius dalam praktik penegakan hukum. Padahal, tuntutan masyarakat terhadap reformasi kepolisian dan kejaksaan semakin menguat.
“Kita hari ini benar-benar dalam situasi yang memprihatinkan. Di tengah tuntutan masyarakat terhadap reformasi kepolisian, reformasi kejaksaan, dan reformasi pengadilan, kami sangat menyesalkan peristiwa yang menimpa Pak Hogi,” kata Habiburokhman dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2026).
Menurut Habiburokhman, kritik publik terhadap Polres Sleman dan Kejari Sleman tidak bisa diabaikan karena menyentuh rasa keadilan masyarakat. Ia menilai penegakan hukum dalam kasus tersebut dilakukan secara keliru dan tidak sensitif terhadap konteks peristiwa.
“Ini kasat mata bahwa penegakan hukum yang dilakukan Polres Sleman dan Kejari Sleman itu bermasalah. Publik marah, dan kami juga marah,” ujarnya.
Habiburokhman menambahkan, Komisi III DPR sebagai mitra kerja kepolisian dan kejaksaan turut terdampak secara reputasi akibat penanganan perkara yang dinilai tidak adil. Ia menegaskan, kredibilitas lembaga legislatif ikut dipertaruhkan di mata publik.
“Kami ini mitra. Kalau mitra kami baik, kami ikut baik. Kalau mitra kami jelek, kami ikut jelek. Dalam penyusunan KUHAP dan regulasi lain, kami mempertaruhkan kredibilitas kami untuk menjaga kepentingan penegakan hukum,” kata politikus Partai Gerindra itu.
Ia pun mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak lagi menggunakan pendekatan normatif semata dan lebih mengedepankan substansi serta hati nurani dalam menangani perkara.
“Enggak usah lagi ngomong normatif. Yang dibutuhkan publik itu substansi dan hati nurani,” tegasnya.
Habiburokhman juga mengungkapkan telah berkomunikasi dengan jajaran kejaksaan untuk mendorong penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Namun, ia menyayangkan adanya tuntutan tertentu yang dinilai tidak sejalan dengan rasa keadilan.
“Saya pagi tadi berkomunikasi dengan Pak Jampidsus. Saya sampaikan solusinya restorative justice. Tapi ada tuntutan semacam uang kerahiman. Astagfirullah, ini logikanya sudah terbalik,” ujarnya.
Ia menegaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru secara tegas mengamanatkan aparat penegak hukum untuk mengutamakan keadilan substantif.
“Di KUHP baru Pasal 53 jelas disebutkan bahwa penegak hukum harus mengedepankan keadilan, bukan sekadar kepastian hukum,” kata Habiburokhman.
Sementara itu, kasus yang dikenal publik sebagai “jambret Janti” akhirnya diselesaikan secara damai melalui mekanisme restorative justice di Kejaksaan Negeri Sleman pada Senin (26/1/2026), setelah sempat viral di media sosial.
Kejari Sleman mempertemukan tersangka kecelakaan lalu lintas Hogi Minaya dan istrinya, Arsita Minaya, dengan keluarga dua pelaku jambret yang meninggal dunia akibat menabrak tembok pembatas jalan di wilayah Sumatera. Pertemuan tersebut dilakukan secara daring sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara.
Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto menyatakan, kedua belah pihak telah sepakat menempuh jalur damai dan saling memaafkan.
“Alhamdulillah, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui restorative justice dan sudah saling memaafkan,” ujar Bambang.
Meski demikian, Bambang menjelaskan bahwa proses perdamaian masih akan dilanjutkan dengan pertemuan berikutnya untuk merumuskan kesepakatan final yang akan diwakili oleh kuasa hukum masing-masing pihak, dengan Kejari Sleman sebagai fasilitator.
“Mudah-mudahan dalam dua atau tiga hari ke depan sudah ada keputusan. Fokus kami adalah menyelesaikan perkara ini dengan semangat restorative justice,” katanya.
Bambang menambahkan, perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 25 April 2025 tersebut memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif. Selain ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara sesuai Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tersangka juga baru pertama kali melakukan pelanggaran dan peristiwa terjadi murni akibat kelalaian.

