Polisi Ungkap Modus Baru Debt Collector Pinjol di Sleman: Jebak Ambulans dan Damkar, Masuk Kategori Penipuan Online

Date:

DCNews, Yogyakarta — Aparat kepolisian mengungkap dugaan modus baru penipuan berbasis pinjaman online (pinjol) yang melibatkan oknum debt collector dengan cara menjebak layanan darurat, seperti ambulans dan pemadam kebakaran, untuk menagih utang debitur. Peristiwa ini terjadi di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan kini tengah dalam penyelidikan intensif.

Kasus ini bermula dari laporan adanya permintaan bantuan darurat fiktif yang mengarahkan petugas ambulans dan damkar ke sebuah lokasi indekos di Caturtunggal, Kapanewon Depok. Namun, setibanya di lokasi, tidak ditemukan kondisi darurat sebagaimana dilaporkan. Dugaan pun mengarah pada praktik penipuan yang memanfaatkan layanan publik untuk kepentingan penagihan utang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, menyatakan bahwa peristiwa tersebut masuk dalam kategori penipuan online, meskipun sejauh ini belum ada kerugian materiil yang dilaporkan.

“Modusnya penipuan online, namun belum ada korban yang dirugikan secara materiil,” ujar Idham, Jumat (24/4/2026).

Penanganan kasus saat ini dilakukan oleh Polresta Sleman dengan dukungan penuh dari Polda DIY. Polisi menegaskan akan mengusut tuntas pelaku yang diduga menyalahgunakan layanan darurat untuk kepentingan penagihan pinjol.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah mengumpulkan keterangan dari para korban, termasuk sopir ambulans dan petugas Damkarmat. Selain itu, nomor telepon yang digunakan pelaku juga telah dikantongi dan sedang dalam proses pelacakan.

“Petugas telah meminta informasi dari rekan driver ambulans serta Damkarmat. Saat ini, proses pengecekan dilakukan berdasarkan nomor penelepon yang telah diperoleh,” kata Ihsan.

Kronologi Jebakan

Peristiwa bermula pada Rabu (22/4/2026), ketika seorang driver ambulans menerima permintaan untuk menjemput pasien di sebuah indekos di Caturtunggal. Namun, setelah tiba, diketahui bahwa orang yang dimaksud sudah tidak tinggal di lokasi tersebut sejak tiga tahun lalu.

Di waktu yang hampir bersamaan, petugas pemadam kebakaran menerima laporan adanya evakuasi ular di lokasi yang sama. Setelah dilakukan pengecekan, laporan tersebut terbukti fiktif.

Kecurigaan menguat saat kedua pihak menghubungi kembali nomor pelapor. Dalam percakapan tersebut, penelepon mengaku berasal dari pihak pinjol dan bahkan tetap meminta petugas untuk membantu menagih utang kepada debitur.

Imbauan Kepolisian

Polisi mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik pinjol ilegal dan memastikan layanan keuangan yang digunakan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, masyarakat diminta segera melapor jika menemukan modus serupa.

“Jika mengalami kejadian seperti ini, segera hubungi layanan darurat 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Ihsan.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa modus penipuan pinjol terus berkembang, bahkan dengan memanfaatkan layanan publik yang seharusnya diperuntukkan bagi situasi darurat. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Tegaskan Hoaks Pasar Modal Bisa Dipidana, Denda Administratif Tembus Rp2,23 Triliun

DCNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penyebaran...

Aisyiyah Tanggul Jember Edukasi Warga soal Pinjol, dari Jeratan Utang hingga Teror Penagihan

DCNews, Jember — Utang yang awalnya ditujukan untuk memenuhi...

Bank NTB Syariah Ajak Warga Dompu Melawan Pinjol Ilegal dan Rentenir

DCNews, Dompu – Bank NTB Syariah mendorong masyarakat Kabupaten...

Harga Emas Antam Stabil di Rp2,54 Juta per Gram pada 26 Oktober 2026, Simak Daftar Lengkapnya

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang...