DCNews, Jakarta — Kaukus Muda Indonesia (KMI) menolak wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). KMI menilai gagasan tersebut berpotensi melemahkan independensi kepolisian, membuka ruang intervensi politik, serta bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.
Ketua Umum KMI Edi Homaidi mengatakan, secara konstitusional Polri merupakan alat negara di bidang keamanan dan penegakan hukum yang harus berdiri independen dari kepentingan politik praktis. Menurut dia, menempatkan Polri di bawah kementerian justru mengaburkan batas antara fungsi administratif pemerintahan dan kewenangan penegakan hukum.
“Ketika kepolisian berada dalam struktur kementerian yang sarat kepentingan politik-administratif, risiko intervensi terhadap proses hukum akan semakin besar,” kata Edi dalam keterangan tertulis, Minggu, 25 Januari 2026.
Edi menilai, Kemendagri memiliki irisan langsung dengan kepala daerah serta dinamika politik lokal. Jika Polri berada dalam satu garis komando birokrasi dengan kementerian tersebut, potensi konflik kepentingan sulit dihindari, terutama dalam penanganan perkara yang melibatkan aktor politik daerah.
“Polri bisa berada dalam posisi dilematis ketika harus menegakkan hukum terhadap pejabat atau elite politik daerah, sementara secara struktural terhubung dengan kementerian yang membina pemerintahan daerah,” ujarnya.
Dari sudut pandang hukum tata negara, KMI menegaskan bahwa independensi aparat penegak hukum merupakan syarat utama negara hukum. Subordinasi Polri ke dalam struktur kementerian dinilai berpotensi melemahkan prinsip checks and balances sekaligus membuka ruang politisasi hukum.
Selain itu, Edi menyoroti aspek efektivitas kerja kepolisian. Ia menilai karakter tugas Polri yang membutuhkan diskresi dan keputusan cepat di lapangan tidak sejalan dengan mekanisme birokrasi kementerian yang cenderung hierarkis dan administratif.
“Penegakan hukum tidak bisa menunggu proses birokrasi. Negara membutuhkan kepolisian yang responsif, profesional, dan bebas dari tarik-menarik kepentingan politik,” kata dia.
KMI menegaskan bahwa reformasi Polri tetap diperlukan untuk menjawab tuntutan publik atas profesionalisme dan akuntabilitas. Namun, reformasi tersebut seharusnya diarahkan pada penguatan sistem pengawasan, bukan perubahan struktur yang justru berisiko melemahkan independensi institusi.
Menurut Edi, pengawasan terhadap Polri dapat diperkuat melalui mekanisme kontrol sipil yang demokratis, seperti pengawasan parlemen, transparansi kebijakan, serta partisipasi masyarakat sipil.
“Akuntabilitas Polri harus diperkuat tanpa mengorbankan independensinya. Itu prinsip dasar dalam demokrasi dan supremasi hukum,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa menjaga jarak institusional antara kepolisian dan kekuasaan politik eksekutif merupakan pelajaran penting dari reformasi sektor keamanan pasca-1998.
“Independensi Polri adalah capaian reformasi. Melemahkannya berarti membuka kembali ruang politisasi aparat penegak hukum,” kata Edi, yang juga eksponen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). ***

