DCNews, Jakarta — Praktik penagihan utang oleh debt collector kembali menjadi sorotan, seiring masih maraknya keluhan masyarakat soal teror dan intimidasi terhadap nasabah gagal bayar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penagihan oleh pihak ketiga memiliki batas waktu dan tata cara yang ketat, termasuk larangan melakukan penagihan setelah melewati 90 hari sejak jatuh tempo.
Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022, yang mengatur mekanisme penagihan kredit, khususnya di sektor jasa keuangan. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa penggunaan jasa debt collector hanya dibenarkan dalam jangka waktu maksimal tiga bulan atau 90 hari sejak terjadinya wanprestasi.
Meski demikian, OJK menekankan bahwa berakhirnya masa penagihan oleh debt collector tidak serta-merta menghapus kewajiban utang nasabah. Debitur tetap bertanggung jawab melunasi kewajibannya sesuai perjanjian awal, sementara penyelenggara pinjaman dapat menempuh jalur hukum atau mekanisme lain yang sah.
Setelah melewati batas 90 hari, penyelenggara jasa keuangan tidak lagi diperkenankan melakukan penagihan langsung melalui debt collector. Opsi yang tersedia antara lain adalah pelaporan debitur ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang berdampak pada terbatasnya akses debitur terhadap pembiayaan di masa mendatang.
Selain itu, tata cara penagihan juga diatur secara rinci dalam POJK Nomor 2 Tahun 2023, khususnya Pasal 62, yang mewajibkan penagihan dilakukan sesuai norma hukum dan sosial. Penagih dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, intimidasi, maupun tindakan yang mempermalukan konsumen.
Regulasi tersebut juga mengatur jam penagihan, yakni hanya boleh dilakukan pada Senin hingga Sabtu, pukul 08.00–20.00 waktu setempat, di luar hari libur nasional. Penagihan di luar waktu atau lokasi domisili konsumen hanya dimungkinkan atas persetujuan debitur.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengingatkan bahwa perlindungan konsumen harus diimbangi dengan tanggung jawab debitur.
“Kalau memang ada kewajiban yang belum bisa dipenuhi, sebaiknya konsumen proaktif berkomunikasi dengan lembaga keuangan, misalnya dengan mengajukan restrukturisasi,” ujar Friderica, Rabu (21/1/2026).
Lender juga Harus Disanksi
Sementara itu, konsultan keuangan, sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan menegaskan bahwa pemberi pinjaman (lender/penyelenggara) dapat dikenai sanksi administratif apabila tetap menggunakan jasa debt collector setelah melewati batas 90 hari sebagaimana diatur dalam POJK.
“Jika penyelenggara pinjaman tetap memerintahkan atau membiarkan debt collector menagih setelah lewat 90 hari, itu sudah masuk kategori pelanggaran regulasi OJK. Konsekuensinya bisa berupa peringatan tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin,” kata pria yang akrab disapa Kang Dahlan, dihubungi DCNews, Rabu (21/1/2026).
Menurut Kang Dahlan, kepatuhan terhadap aturan penagihan bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut keberlanjutan industri jasa keuangan. Praktik penagihan yang melanggar aturan berisiko merusak kepercayaan publik dan membuka potensi gugatan hukum dari konsumen.
“POJK sudah jelas mengatur batas dan etika penagihan. Jika dilanggar, yang dirugikan bukan hanya konsumen, tetapi juga reputasi dan keberlangsungan bisnis lembaga keuangan itu sendiri,” ujarnya. ***

