DCNews, Jakarta — Kementerian Keuangan menegaskan bahwa informasi yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meresmikan layanan pinjaman online (pinjol) milik Yayasan Al Mubarok adalah tidak benar. Pemerintah menyatakan kabar tersebut merupakan hoaks yang berpotensi menyesatkan publik dan merugikan masyarakat.
Dalam pernyataan tertulis yang dirilis Senin (19/1/2026), Kemenkeu membantah keras narasi yang beredar di sejumlah platform media sosial dan aplikasi percakapan. Institusi itu menegaskan tidak pernah ada peresmian, dukungan, maupun keterlibatan Menteri Keuangan dalam aktivitas pinjaman online atas nama yayasan tersebut.
“Berita yang menyatakan bahwa Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah meresmikan pinjaman online Yayasan Al Mubarok adalah tidak benar atau hoaks,” demikian pernyataan resmi Kemenkeu.
Kemenkeu mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mencatut nama pejabat negara, khususnya Menteri Keuangan dan jajaran Kementerian Keuangan. Modus semacam ini kerap digunakan untuk membangun kepercayaan palsu demi menarik korban.
“Masyarakat diharapkan berhati-hati dan tidak mudah percaya pada informasi yang mengatasnamakan Menteri Purbaya maupun pejabat Kementerian Keuangan,” lanjut pernyataan tersebut.
Imbauan Pelaporan Hoaks
Melalui unggahan di akun media sosial resminya, Kemenkeu mengajak publik berperan aktif melaporkan informasi yang terindikasi hoaks atau penipuan. Laporan dapat disampaikan melalui Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME, baik melalui telepon, surat elektronik, maupun situs resmi instansi.
“Jika SobatKeu menemukan informasi seputar keuangan negara atau Kementerian Keuangan yang terindikasi hoaks atau penipuan, silakan melaporkannya melalui telepon 134, email kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id, atau menu ‘Hubungi Kami’ di situs www.kemenkeu.go.id,” tulis Kemenkeu.
Pola Hoaks Berkedok Yayasan dan Pesantren
Kasus ini menambah daftar panjang penyebaran hoaks terkait pinjaman online yang mengatasnamakan lembaga negara atau otoritas keuangan. Sebelumnya, pada November 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga membantah klaim izin operasional pinjaman online yang mencatut nama Yayasan atau Pondok Pesantren Al Falah.
OJK kala itu menegaskan tidak pernah memberikan izin penyelenggaraan fintech peer-to-peer lending kepada lembaga tersebut. Regulator meminta masyarakat tidak mudah percaya pada poster, pamflet digital, atau promosi daring yang mencantumkan logo OJK maupun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tanpa dasar hukum yang jelas.
“Harap berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengaku berizin atau mencantumkan logo OJK,” tulis OJK melalui akun Instagram resminya, @ojkindonesia.
Dalam sejumlah unggahan yang beredar, pelaku penipuan menampilkan poster pinjaman online berkedok yayasan atau pesantren, lengkap dengan logo OJK dan AFPI, guna meyakinkan calon korban. OJK menegaskan bahwa penggunaan logo tersebut tanpa izin merupakan pelanggaran dan indikasi kuat penipuan.
Pemerintah dan otoritas keuangan kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas layanan keuangan melalui kanal resmi sebelum melakukan transaksi apa pun, terutama yang berkaitan dengan pinjaman online. ***

