DPR Dukung Gugatan KLH terhadap Enam Perusahaan di Sumut atas Dugaan Perusakan Lingkungan Pemicu Banjir dan Longsor

Date:

DCNews, Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan dukungan terhadap langkah Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) yang menggugat enam perusahaan di Provinsi Sumatera Utara atas dugaan perusakan lingkungan hidup yang dinilai berkontribusi terhadap banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera. Gugatan perdata tersebut diajukan dengan nilai kerugian lingkungan mencapai Rp 4,8 triliun.

Enam perusahaan yang digugat adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Pemerintah menilai aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan pada kawasan daerah aliran sungai (DAS), yang berdampak langsung pada meningkatnya risiko bencana ekologis.

Anggota Komisi XII DPR Ateng Sutisna mengatakan, gugatan tersebut merupakan langkah strategis negara dalam menegakkan hukum lingkungan dan menagih tanggung jawab korporasi atas dampak ekologis yang ditimbulkan.

“Bencana besar di Sumatera bukan peristiwa alam semata, tetapi akumulasi dari pelanggaran eksploitasi sumber daya yang menimbulkan kerusakan masif,” kata Ateng dalam keterangan tertulis, Senin (19/1/2026).

Menurut Ateng, langkah hukum KLH harus didukung dengan pembuktian ilmiah yang kuat, berbasis audit operasional dan kajian para ahli dari berbagai disiplin ilmu. Ia mengingatkan kegagalan negara pada masa lalu dalam menggugat perusahaan pemegang konsesi hutan tanaman industri (HTI), ketika hubungan sebab-akibat antara aktivitas korporasi dan kerusakan ekologis tidak berhasil dibuktikan di pengadilan.

“Kekalahan itu bukan sekadar persoalan hukum, melainkan lemahnya desain pembuktian ekologis dan keberpihakan sistem peradilan pada kepentingan korporasi,” ujarnya.

Ia menegaskan, enam perusahaan yang digugat memiliki utang ekologis kepada negara dan masyarakat. Utang tersebut, kata Ateng, tidak boleh disederhanakan menjadi denda administratif atau kewajiban rehabilitasi simbolik.

“Negara harus menagihnya dalam bentuk pemulihan ekosistem skala DAS, kompensasi sosial bagi korban, dan pengembalian fungsi lingkungan yang setara atau lebih baik dari kondisi awal,” kata politikus PKS itu.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menyatakan, KLH secara resmi telah mendaftarkan gugatan perdata terhadap keenam perusahaan tersebut di sejumlah pengadilan negeri. Dua gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Medan, satu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan tiga lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kerusakan lingkungan yang terjadi telah membawa dampak besar bagi masyarakat, mulai dari hilangnya fungsi lingkungan hingga terganggunya rasa aman akibat ancaman bencana,” ujar Hanif, Kamis (15/1/2026).

KLH mencatat, kerusakan lingkungan akibat aktivitas keenam perusahaan tersebut mencakup area seluas 2.516,39 hektare, yang tersebar di Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan. Fokus utama gugatan diarahkan pada pemulihan ekosistem di DAS Garoga dan DAS Batang Toru.

Total nilai gugatan mencapai Rp 4.843.232.560.026, yang terdiri atas kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 4,65 triliun dan biaya pemulihan ekosistem senilai Rp 178,48 miliar.

“Ini untuk memastikan lingkungan yang rusak dapat dikembalikan fungsinya bagi masyarakat,” kata Hanif.

Ia menegaskan, KLH memegang prinsip polluter pays atau perusak membayar. Setiap korporasi yang memperoleh keuntungan dengan merusak lingkungan, kata dia, wajib bertanggung jawab penuh atas pemulihannya.

“Penegakan hukum lingkungan tidak boleh berkompromi. Ini menyangkut hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujar Hanif.

Pemerintah sebelumnya juga telah membekukan operasional belasan perusahaan di Sumatera Utara dan Sumatera Barat yang terindikasi melanggar aturan lingkungan di kawasan DAS. Audit menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut ditargetkan rampung pada Maret 2026, sebagai dasar penentuan sanksi pidana dan langkah rehabilitasi lanjutan.

Bagi DPR, gugatan ini diharapkan menjadi preseden nasional bahwa pembangunan ekonomi tidak dapat dijalankan dengan mengorbankan keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan.

“Negara tidak boleh lagi ragu berdiri tegak menghadapi korporasi perusak lingkungan,” kata Ateng. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

KPK Periksa Dua Pejabat BI dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR dan PSBI 2020–2023

DCNews, Jakarta — Upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dana...

BTN Dorong Akses Data SLIK Lebih Detail, Soroti Debitur dengan Puluhan Pinjaman Macet

DCNews, Jakarta - Di tengah upaya pemerintah memperluas akses...

Market Brief Hari Ini: Emas Tetap Kuat, Minyak Naik, Saham Teknologi Cetak Rekor Baru

DCNews, Jakarta – Pasar keuangan global hari ini (Kamis,...

Ancaman PHK Massal di Pulau Jawa Capai 9.000 Pekerja, Efek Domino Konflik Global dan Lesunya Industri

DCNews, Jakarta — Gelombang ketidakpastian ekonomi global mulai terasa...