DCNEWS — Maraknya pinjaman online di Indonesia tidak hanya memperluas akses pembiayaan masyarakat, tetapi juga memunculkan risiko penyalahgunaan di sektor keuangan digital. Salah satu risiko yang perlu diwaspadai adalah potensi pemanfaatan pinjaman online ilegal sebagai sarana pencucian uang.
Sejumlah kajian dan pengawasan regulator menunjukkan bahwa platform pinjaman online yang tidak berizin cenderung memiliki celah pengawasan, terutama terkait transparansi sumber dana dan kepemilikan usaha. Kondisi tersebut membuka peluang masuknya dana hasil tindak pidana ke dalam sistem keuangan.
Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan, mengatakan bahwa pinjaman online ilegal memiliki kerentanan lebih tinggi terhadap praktik pencucian uang dibandingkan platform yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Pinjaman online yang tidak berizin umumnya tidak menjalankan kewajiban verifikasi dan pengawasan transaksi secara memadai. Dari sisi risiko, ini membuatnya rawan dimanfaatkan untuk menyamarkan aliran dana,” ujar Asep.
Perbedaan Pengawasan Pinjol Legal dan Ilegal
Asep menjelaskan, penyelenggara pinjaman online yang berizin OJK diwajibkan menerapkan prinsip know your customer (KYC) serta program anti-money laundering dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT).
Ketentuan tersebut diatur antara lain dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan POJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program APU-PPT di Sektor Jasa Keuangan.
“Dalam sistem yang diawasi, setiap transaksi mencurigakan harus dipantau dan dilaporkan. Risiko tetap ada, tetapi relatif lebih terkendali,” kata dia.
Sebaliknya, pinjaman online ilegal beroperasi di luar sistem tersebut. Banyak di antaranya tidak memiliki badan hukum yang jelas, tidak melaporkan aktivitas ke regulator, serta tidak menerapkan standar pengawasan transaksi keuangan.
Implikasi bagi Masyarakat
Menurut Asep, masyarakat sering kali hanya melihat kemudahan akses dan kecepatan pencairan dana tanpa mengetahui latar belakang pengelolaan platform.
Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) mengatur bahwa setiap pihak yang mengetahui atau patut menduga adanya dana hasil kejahatan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Karena itu, kehati-hatian menjadi penting. Masyarakat perlu memastikan layanan yang digunakan berada dalam pengawasan resmi,” ujar Asep.
Upaya Pencegahan
Asep menilai, selain penindakan terhadap pinjaman online ilegal, edukasi publik juga perlu diperkuat agar masyarakat memahami risiko hukum dan keuangan yang mungkin timbul.
Ia mendorong masyarakat untuk secara rutin memeriksa daftar pinjaman online berizin melalui kanal resmi OJK dan menghindari platform yang tidak transparan.
Boks Data | Ciri Pinjaman Online yang Berpotensi Terkait Pencucian Uang
Berikut sejumlah indikator awal pinjaman online yang perlu diwaspadai masyarakat:
- Tidak terdaftar atau tidak berizin OJK, bertentangan dengan ketentuan POJK Nomor 10/POJK.05/2022.
- Sumber dana dan kepemilikan tidak transparan, tanpa informasi badan hukum dan alamat kantor yang jelas.
- Tidak menerapkan prinsip KYC dan APU-PPT, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 12/POJK.01/2017.
- Pencairan dana tanpa analisis kelayakan, termasuk tanpa verifikasi identitas dan kemampuan bayar.
- Pola transaksi tidak wajar, seperti penggunaan rekening perantara atau aliran dana lintas negara tanpa dasar usaha yang jelas.
- Struktur bunga dan biaya tidak transparan, atau jauh di luar kewajaran.
- Tidak tersedia mekanisme pengaduan konsumen resmi.
Penutup
Di tengah perkembangan layanan keuangan digital, pengawasan dan literasi keuangan menjadi kunci perlindungan konsumen. Memastikan legalitas dan transparansi pinjaman online tidak hanya penting untuk keamanan finansial, tetapi juga untuk mencegah keterlibatan tidak langsung dalam tindak pidana pencucian uang. ***

