DCNews, Jakarta — PT Dana Syariah Indonesia (DSI), perusahaan teknologi finansial berbasis peer-to-peer (P2P) financing syariah yang bergerak di sektor pembiayaan properti, kembali menjadi perhatian publik seiring munculnya sejumlah laporan terkait pengelolaan dana dan pengembalian kepada pemberi pinjaman (lender). Di balik operasional perusahaan tersebut, struktur kepemilikan dan figur pengendalinya kini ikut disorot.
Dana Syariah Indonesia dikenal sebagai fintech yang menawarkan skema pendanaan dan pembiayaan proyek properti dengan prinsip syariah. Sejak berdiri, perusahaan ini memosisikan diri sebagai alternatif pembiayaan halal di tengah berkembangnya industri keuangan digital di Indonesia.
Berdasarkan berbagai sumber terbuka dan laporan perusahaan, dikutip DCNews, Sabtu (17/1/2026) Taufiq Aljufri tercatat sebagai pendiri sekaligus Presiden Direktur Dana Syariah Indonesia. Ia merupakan tokoh sentral yang membangun perusahaan sejak awal dan hingga kini dipandang sebagai pengendali utama dalam struktur manajemen dan pengambilan keputusan strategis DSI.
Selain Taufiq, nama Arie R. Lesmana tercatat sebagai Co-Founder dan Komisaris. Arie merupakan bagian dari tim pendiri yang turut berperan dalam pembentukan arah bisnis dan pengawasan perusahaan di tingkat komisaris.
Sementara itu, Mery Yuniarni tercantum sebagai pemegang saham Dana Syariah Indonesia dan menjadi bagian dari struktur kepemilikan ekuitas perusahaan. Keberadaannya memperkuat komposisi kepemilikan internal DSI, meski peran pengendalian operasional tetap berada pada jajaran direksi.
Dari keseluruhan struktur tersebut, Taufiq Aljufri menjadi figur yang paling sering disebut dalam berbagai pemberitaan sebagai owner sekaligus pengendali utama Dana Syariah Indonesia, baik dalam kapasitasnya sebagai pendiri maupun sebagai eksekutif puncak perusahaan.
Dalam catatan sejumlah media dan laporan otoritas, Dana Syariah Indonesia juga pernah disorot terkait isu operasional, termasuk persoalan kepatuhan dan keterlambatan pengembalian dana kepada lender. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebut turut memantau perkembangan perusahaan tersebut.
Namun, berbagai laporan tersebut berkaitan dengan aspek manajemen dan tata kelola perusahaan, bukan perubahan atau sengketa langsung dalam struktur kepemilikan. Hingga kini, tidak terdapat informasi resmi yang menyebut adanya pergeseran pemilik utama atau pengendali Dana Syariah Indonesia.
Seiring meningkatnya perhatian publik terhadap industri fintech, khususnya P2P lending berbasis syariah, transparansi mengenai struktur kepemilikan dan tata kelola perusahaan menjadi faktor krusial dalam menjaga kepercayaan investor dan masyarakat. ***

