DCNews, Jakarta— Dewan Perwakilan Rakyat menegaskan akan mengawal secara ketat proses hukum kasus gagal bayar perusahaan financial technology peer to peer lending (fintech P2P) PT Dana Syariah Indonesia (DSI), dengan menempatkan pemulihan kerugian ribuan korban sebagai prioritas utama, bukan semata-mata penetapan tersangka.
Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, mengatakan penanganan perkara DSI harus diarahkan untuk mengembalikan dana para pemberi pinjaman (lender) yang terdampak, melalui penelusuran, penyitaan, hingga pengembalian aset secara maksimal.
“Komisi III DPR RI meminta agar penanganan perkara PT DSI tidak hanya berfokus pada pemidanaan, tetapi juga mengoptimalkan pemulihan kerugian korban melalui penelusuran, penyitaan, dan pengembalian aset,” ujar Adang, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (17/1/2026).
Menurut Adang, keterlibatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi krusial untuk membongkar aliran dana yang diduga disalahgunakan. Penelusuran itu mencakup kemungkinan pengalihan dana tidak sesuai peruntukan, penggunaan untuk kepentingan pribadi, hingga indikasi tindak pidana pencucian uang.
“Hasil analisis PPATK harus disampaikan secara terbuka kepada Komisi III DPR RI dan aparat penegak hukum agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Komisi III DPR RI juga mendorong koordinasi intensif lintas lembaga, termasuk Bareskrim Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PPATK, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Kementerian ATR/BPN, serta kejaksaan.
“Koordinasi lintas lembaga mutlak diperlukan agar penegakan hukum profesional, transparan, dan mampu mencegah terulangnya kejahatan serupa di sektor jasa keuangan digital,” ujar mantan Waka Polri itu lagi.
Selain itu, DPR meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri membuka secara jelas potensi dana yang masih tersedia di PT DSI. Dana tersebut, menurut DPR, dapat bersumber dari pengembalian borrower aktif, penjualan aset gedung kantor, penjualan jaminan borrower aktif, maupun aset lain yang masih dalam proses hukum.
“Informasi mengenai potensi dana ini harus disampaikan secara transparan kepada para lender agar tidak menimbulkan spekulasi dan ketidakpastian,” kata Adang.
Kasus PT Dana Syariah Indonesia mencuat setelah Paguyuban Lender DSI mengklaim total kerugian sementara mencapai Rp1,4 triliun, berdasarkan data dari 4.898 lender. Jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah, mengingat total lender aktif pada platform DSI tercatat mencapai 14.097 orang.
Bagi ribuan korban, proses hukum yang berjalan bukan sekadar soal penghukuman, melainkan harapan terakhir untuk mendapatkan kembali dana yang selama ini menjadi tumpuan ekonomi mereka. ***

