DCNews, Jakarta — Di tengah polemik pelaporan komika Panji Pragiwaksono ke kepolisian oleh sekelompok masyarakat, anggota Komisi I DPR RI Gilang Dhielafararez menegaskan bahwa kritik dan satir merupakan fondasi kebebasan berekspresi dalam negara demokratis dan tidak semestinya diproses secara pidana.
Gilang menyatakan, demokrasi justru tumbuh dari keberanian warga menyampaikan kritik melalui berbagai medium—termasuk seni, humor, dan komedi—selama tidak mengandung kekerasan, ujaran kebencian, maupun fitnah. Upaya membawa ekspresi semacam itu ke ranah hukum, menurut dia, berisiko menyempitkan ruang dialog publik.
“Dalam negara demokratis, perbedaan pandangan dan selera—termasuk selera humor—adalah hal yang wajar. Karya satir tidak bisa serta-merta diperlakukan sebagai tindak pidana hanya karena dianggap menyinggung,” kata Gilang kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/1/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul dilaporkannya Panji Pragiwaksono ke aparat penegak hukum terkait pertunjukan stand-up comedy Mens Rea, yang oleh pihak pelapor dinilai telah melampaui batas. Namun bagi Gilang, karya itu harus ditempatkan dalam kerangka konstitusional kebebasan berekspresi yang dijamin undang-undang dasar.
Ia menilai satir merupakan bentuk kritik sosial yang telah lama menjadi bagian dari tradisi demokrasi, baik di Indonesia maupun di berbagai negara lain. Satir bekerja melalui humor, ironi, dan parodi untuk menyampaikan kegelisahan publik terhadap kekuasaan, kebijakan, maupun perilaku sosial—bukan sebagai serangan personal.
“Karya seperti Mens Rea adalah ekspresi artistik. Selama tidak memuat fitnah atau menghasut kebencian, negara seharusnya hadir melindungi kebebasan berekspresi, bukan justru membatasinya,” ujar politikus PDI Perjuangan itu.
Gilang juga mengingatkan bahwa dalam sejarah seni dan sastra Indonesia, pendekatan satir kerap digunakan sebagai medium kritik. Ia menyinggung karya-karya Pramoedya Ananta Toer yang dikenal menyampaikan sindiran tajam terhadap ketidakadilan sosial dan relasi kuasa tanpa harus jatuh pada serangan verbal langsung.
Menurut Gilang, kriminalisasi karya seni berpotensi menciptakan preseden berbahaya bagi kebebasan sipil. Jika setiap kritik dibalas dengan laporan pidana, ruang publik akan dipenuhi rasa takut, bukan perdebatan yang sehat.
“Demokrasi tidak hidup dari keheningan. Ia hidup dari perbedaan pendapat, kritik, dan keberanian warga menyampaikan pandangan—termasuk melalui seni dan komedi,” katanya.
Ia pun mendorong aparat penegak hukum untuk bersikap proporsional serta menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia dalam menangani laporan yang berkaitan dengan ekspresi seni dan kritik sosial, agar hukum tidak berubah menjadi alat pembungkaman. ***

