OJK Intensifkan Pemeriksaan Kasus Gagal Bayar DSI Rp1,4 Triliun, Dana Lender Terblokir Masih Dipantau Ketat

Date:

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar pemeriksaan khusus intensif terhadap PT Dana Syariah Indonesia (DSI) akibat dugaan gagal bayar senilai Rp1,4 triliun yang melibatkan ribuan lender, dengan proses pendataan aset dan audit keuangan sejak 2017 hingga 2025 masih berlangsung untuk lindungi dana nasabah.Sejak 2 Desember 2025, DSI berada di bawah pengawasan khusus OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan timnya sedang menelusuri seluruh aset DSI, termasuk audit laporan keuangan untuk verifikasi underlying pendanaan dan kepatuhan transaksi.

“Pemeriksaan khusus ini mencakup pendalaman transaksi serta koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” ujar Agusman dalam keterangan tertulis, Minggu (11/1/2026).

Rekening Diblokir PPATK, DSI Inventarisasi Aset untuk Bayar Lender

Pemblokiran rekening DSI murni kewenangan PPATK, sehingga pembukaan blokir sepenuhnya ditentukan lembaga tersebut. OJK hanya memfasilitasi permohonan sesuai mekanisme berlaku.

Sementara itu, DSI sedang menginventarisasi asetnya sebagai sumber pengembalian dana, dengan OJK memantau prosesnya demi perlindungan konsumen.

OJK juga telah menggelar pertemuan berkala antara manajemen DSI dan perwakilan lender sejak Oktober 2025. Komunikasi ini terus dimonitor untuk transparansi.

Data Paguyuban Lender DSI per 5 Januari 2026 mencatat dana tertahan yang terverifikasi mencapai Rp1,39 triliun dari 4.826 lender. DSI sempat membayar tahap awal pada awal Desember 2025, tapi realisasinya dinilai kurang memadai oleh lender.

Sanksi OJK dan Investigasi Fraud

OJK telah menjatuhkan sanksi bertahap pada DSI, mulai peringatan tertulis, denda administratif, hingga pembatasan usaha, atas pelanggaran ketentuan Pinjaman Daring (Pindar) sesuai POJK 40/2024.

Regulasi ini mewajibkan penyelenggara beri akses informasi penuh kepada lender soal penggunaan dana.Indikasi pelanggaran hingga dugaan penyelewengan (fraud) masih digali secara komprehensif. OJK berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk tindak lanjut sesuai ketentuan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Puan Buka Masa Sidang DPR, Tekankan Mitigasi Bencana dan Penerapan KUHP Baru

DCNews, Jakarta — Ketua DPR RI Puan Maharani membuka Masa...

Pemerintah Blokir Sementara Grok di Platform X, DPR Desak Moderasi Ketat Konten AI

DCNews, Jakarta — Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan...

Fahri Hamzah Buka Dapur Kekuasaan: Dari DPR ke Eksekutif, Prabowo Dinilai Presiden Paling Mandiri

DCNews, Jakarta — Perpindahan Fahri Hamzah dari dunia parlemen...

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik Kompak, Galeri24 dan UBS Melonjak hingga Rp65 Ribu per Gram

DCNews, Jakarta — Harga emas yang diperdagangkan di Pegadaian...