Korupsi Pembiayaan LPEI Terbongkar, Enam Tersangka Rugikan Negara Rp728,5 Miliar

Date:

DCNews, Jakarta — Kepolisian Republik Indonesia mengungkap praktik korupsi sistematis dalam pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2012–2016. Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai US$43,61 juta atau setara Rp728,5 miliar dengan asumsi kurs saat ini.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Totok Suharyanto mengatakan, lima tersangka merupakan pejabat internal LPEI, sementara satu lainnya berasal dari pihak swasta penerima pembiayaan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan sejak tahap analisis pembiayaan hingga pencairan dana.

Kelima pejabat LPEI yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial FH, Relationship Manager Divisi Pembiayaan UKM LPEI (2011–2018); NH, Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI (2012–2018); DSD, Kepala Divisi Pembiayaan; IS, Direktur Pelaksana III LPEI (2013–2016); serta AS, Direktur Pelaksana IV LPEI. Satu tersangka lainnya adalah DM, Direktur Utama PT Maxima Inti Finance (MIF) periode 2014–2022.

“Perkara ini berkaitan dengan pemberian pembiayaan yang tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dan diduga direkayasa sejak awal,” kata Totok dalam konferensi pers, Kamis (1/1/2026).

Kasus ini bermula dari pembiayaan LPEI kepada PT Duta Sarana Technology pada periode 2012–2014 senilai Rp45 miliar dan US$4,12 juta. Penyidik menduga pembiayaan tersebut seharusnya tidak layak diberikan karena tidak memenuhi syarat kelayakan usaha. Akibatnya, kredit tersebut kemudian mengalami gagal bayar dengan kolektibilitas lima senilai US$9 juta.

Alih-alih menyelesaikan kredit bermasalah secara transparan, penyidik menemukan adanya dugaan rekayasa laporan keuangan melalui skema plafondering atau penggabungan bunga dan denda ke dalam kredit baru. Skema ini dilakukan melalui novasi dari PT Duta Sarana Technology ke PT Maxima Inti Finance pada akhir 2014, yang diduga bertujuan melakukan window dressing agar pembiayaan tampak sehat.

Dalam periode 2014 hingga 2016, LPEI kemudian menyalurkan pembiayaan baru kepada PT Maxima Inti Finance senilai US$47,5 juta melalui tiga fasilitas kredit modal kerja ekspor. Namun, dalam proses tersebut, penyidik menemukan dua bentuk penyimpangan utama.

Pertama, terdapat manipulasi dalam proses analisis dan perjanjian pembiayaan PT MIF kepada sembilan pengguna fiktif. Kedua, proses pencairan dana dan pemantauan kualitas kredit tidak dijalankan sesuai ketentuan. Akibatnya, pembiayaan tersebut kembali berujung pada kredit macet dengan kolektibilitas lima senilai US$43,61 juta.

Dalam pengembangan perkara ini, penyidik juga telah menyita 27 objek tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah lokasi. Total luas tanah yang disita mencapai 91.508 meter persegi, dengan luas bangunan sekitar 14.648 meter persegi, yang diduga terkait dengan hasil tindak pidana.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penyidikan masih terus berlanjut, dan Polri membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara yang dinilai mencerminkan lemahnya tata kelola pembiayaan negara pada sektor strategis ekspor tersebut. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

DPR Dukung Penguatan Pendidikan Kewirausahaan Cetak Entrepreneur Baru

DCNews, Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI dari...

OJK Tutup Dugaan Investasi Bodong Appeninc, VID, dan Sensenowai, Modusnya Menjebak lewat Tugas Online dan Kripto

DCNews, Jakarta — Di tengah meningkatnya tren investasi digital dan...

Sari Yuliati Soroti Kesejahteraan Petugas Haji 2026, DPR Siapkan Evaluasi Layanan Jamaah

DCNews, Jakarta — Pelaksanaan ibadah haji 2026 menjadi perhatian serius...

Market Brief Hari Ini: Emas Terkoreksi, Minyak Melemah, Nasdaq Tetap Menguat

DCNews, Jakarta — Pergerakan pasar global pada Selasa, 26...