DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali turun tangan menangani polemik tertundanya pengembalian dana para pemberi dana Dana Syariah Indonesia (DSI), dengan mempertemukan regulator dan perwakilan lender di tengah meningkatnya tekanan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas industri pendanaan digital berbasis syariah.
Dalam pertemuan yang digelar di Kantor OJK, Jakarta, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menerima enam perwakilan Paguyuban Lender DSI. Dialog tersebut menjadi pertemuan lanjutan setelah OJK sebelumnya memfasilitasi komunikasi antara lender dan manajemen DSI menyusul masuknya sejumlah pengaduan konsumen terkait keterlambatan pengembalian dana dan pembayaran imbal hasil.
“Sebagai otoritas, OJK harus hadir, baik dari sisi pelindungan konsumen maupun pengawasan sektor jasa keuangan. Terkait dana lender DSI, kami telah melakukan berbagai langkah sesuai kewenangan yang dimiliki,” kata Rizal dalam keterangan tertulis, Rabu (31/12/2025).
Pengaduan Lender dan Janji Penyelesaian Bertahap
Kasus DSI mencuat setelah OJK menerima laporan masyarakat mengenai tertundanya pengembalian dana investor. Menindaklanjuti hal tersebut, pada 28 Oktober 2025 OJK memfasilitasi pertemuan antara Paguyuban Lender DSI dan Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia, Taufiq Aljufri.
Dalam forum tersebut, Taufiq menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kewajiban kepada para lender secara bertahap, sesuai kemampuan keuangan perusahaan. Rencana penyelesaian tersebut, menurut OJK, akan disusun dengan melibatkan perwakilan lender dan dilaporkan secara resmi kepada regulator.
Rekening Diblokir, Status Pengawasan Dinaikkan
Seiring dengan pendalaman pengawasan, OJK telah meningkatkan status DSI ke dalam pengawasan khusus serta melakukan pemeriksaan lanjutan guna menelusuri aliran transaksi keuangan perusahaan. OJK juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“OJK telah meminta PPATK melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI, dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening perusahaan,” ujar Rizal.
Hingga akhir 2025, OJK mencatat telah menjatuhkan 15 sanksi pengawasan kepada DSI. Selain itu, pada 10 Desember 2025, OJK menerbitkan instruksi tertulis kepada Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, serta pemegang saham DSI agar segera menyusun rencana aksi yang jelas, terukur, dan memiliki tenggat waktu pasti terkait pengembalian dana lender.
Pembatasan Kegiatan Usaha
Sebagai langkah tegas, OJK juga telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) terhadap DSI sejak 15 Oktober 2025. Melalui sanksi ini, DSI dilarang menghimpun dana baru dari lender maupun menyalurkan pembiayaan baru kepada borrower dalam bentuk apa pun, termasuk melalui aplikasi, situs web, atau media lainnya.
DSI juga dilarang mengalihkan atau memindahkan aset tanpa persetujuan tertulis OJK, serta tidak diperkenankan mengubah susunan pengurus dan pemegang saham kecuali untuk kepentingan penyehatan perusahaan dan penyelesaian kewajiban kepada lender.
Meski berada dalam pengawasan ketat, OJK tetap mewajibkan DSI menjalankan operasional dasar perusahaan, membuka kantor layanan, serta menyediakan saluran pengaduan aktif bagi para lender.
Lender Minta Perlindungan Maksimal
Ketua Paguyuban Lender DSI, Ahmad Pitoyo, dalam pertemuan tersebut meminta dukungan penuh OJK agar dana para investor dapat dikembalikan secara adil dan transparan.
OJK menegaskan komitmennya untuk melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan publik terhadap industri pindar (pendanaan digital). Regulator juga mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan platform keuangan digital yang berizin dan diawasi OJK, serta memahami risiko sebelum menempatkan dana pada produk investasi digital. ***

