DCNews, Jakarta — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dinilai sebagai tonggak penting reformasi hukum nasional. Namun, Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan bahwa keberhasilan reformasi tersebut sangat bergantung pada kesiapan aparat penegak hukum dalam menerjemahkan norma baru ke dalam praktik penegakan hukum yang adil dan konsisten.
Setelah puluhan tahun menggunakan hukum pidana warisan kolonial, Indonesia untuk pertama kalinya akan mengoperasikan sistem hukum pidana yang dirancang berdasarkan nilai Pancasila, konstitusi, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Meski demikian, Adang menilai perubahan tersebut tidak cukup dipahami sebagai sekadar pergantian aturan tertulis.
“Harapannya, KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan paradigma yang fundamental dalam penegakan hukum,” kata Adang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (29/12/2025).
Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI itu menekankan bahwa tantangan utama justru terletak pada kesiapan aparat penegak hukum—mulai dari Polri, Kejaksaan, Pengadilan, hingga Lembaga Pemasyarakatan—untuk meninggalkan pola lama yang berorientasi pada penghukuman semata.
Dalam KUHP dan KUHAP baru, pendekatan hukum pidana diarahkan pada prinsip ultimum remedium, keadilan restoratif, pidana alternatif non-pemenjaraan, serta pengakuan terhadap hukum yang hidup di tengah masyarakat (living law). Perubahan ini, menurut Adang, menuntut aparat penegak hukum memiliki pemahaman yang lebih mendalam dan humanis dalam menangani perkara.
Tanpa kesiapan yang matang, ia mengingatkan, penerapan regulasi baru justru berpotensi memunculkan kebingungan di lapangan, disparitas penegakan hukum, hingga ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
“Oleh karena itu, kesiapan aparat penegak hukum harus dimaknai secara menyeluruh, maksimal, dan efektif,” ujar politisi Fraksi PKS tersebut.
Adang merinci sedikitnya tiga aspek krusial yang harus segera dipersiapkan. Pertama, kesiapan konseptual dan pemahaman substansi hukum. Aparat penegak hukum, kata dia, tidak cukup hanya memahami bunyi pasal, tetapi juga harus menguasai filosofi dan tujuan pembaruan hukum pidana nasional agar penerapannya tidak melenceng dari semangat keadilan dan kepastian hukum.
Kedua, kesiapan sumber daya manusia dan kelembagaan. Pendidikan dan pelatihan yang terstruktur serta seragam perlu diprioritaskan, termasuk penyesuaian kurikulum di institusi kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Harmonisasi aturan internal dan pedoman teknis antar-lembaga juga dinilai penting untuk mencegah perbedaan tafsir yang merugikan pencari keadilan.
Ketiga, kesiapan sistem dan budaya hukum. Pembaruan hukum pidana, menurut Adang, menuntut perubahan cara pandang aparat dari sekadar “penegak pasal” menjadi “penjaga keadilan”.
“Pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan harus menjadi bagian dari budaya kerja aparat penegak hukum,” tegas purnawirawan jenderal polisi berpangkat Komisaris Jenderal itu.
Dalam masa transisi menuju 2026, Adang menegaskan peran pengawasan DPR menjadi krusial. Komisi III DPR RI, kata dia, akan memastikan pemerintah dan aparat penegak hukum menyiapkan seluruh peraturan pelaksana tepat waktu, melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, serta melaksanakan evaluasi kesiapan institusi secara berkala dan transparan.
“Kami akan terus mengawal agar implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak melenceng dari tujuan pembaruan hukum pidana nasional,” ujarnya.
Menurut Adang, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sejatinya merupakan momentum untuk membangun sistem hukum pidana yang lebih berkeadilan, beradab, dan sesuai dengan jati diri bangsa. Aparat penegak hukum diharapkan menjadi aktor utama yang memastikan hukum tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan keadilannya oleh masyarakat.
Jika kesiapan konseptual, kelembagaan, dan budaya hukum dapat diwujudkan dengan integritas yang kuat, ia menilai KUHP dan KUHAP baru akan menjadi tonggak kemajuan hukum nasional. Sebaliknya, tanpa kesiapan yang matang, reformasi hukum tersebut berisiko menjadi beban baru dalam penegakan hukum.
“Pilihan ada pada kita semua, terutama para penegak hukum sebagai garda terdepan keadilan,” pungkas Adang. ***

