DCNews, Banjarmasin — Di tengah sorotan publik terhadap efektivitas pemberantasan korupsi, Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi mendorong perubahan pendekatan penegakan hukum: dari sekadar menghukum pelaku ke upaya serius memulihkan kerugian keuangan negara. Pesan itu ia sampaikan saat melakukan kunjungan kerja reses ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, pekan ini.
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejati Kalimantan Selatan Tyas Widiarto, S.H., M.H., didampingi jajaran pimpinan, termasuk pejabat Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Pertemuan berlangsung dalam suasana evaluatif, dengan fokus pada capaian dan tantangan penegakan hukum korupsi di wilayah Banua.
Habib Aboe Bakar, legislator senior yang lama berkecimpung di Komisi III DPR, memberikan apresiasi terhadap langkah Kejati Kalsel yang dinilainya semakin agresif dalam menangani perkara tindak pidana korupsi. Namun, ia menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada vonis penjara semata.
“Paradigma penegakan hukum tindak pidana korupsi harus bergeser pada pemulihan ekonomi negara,” kata Habib Aboe Bakar dalam pertemuan tersebut.
Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, negara kerap menang secara hukum tetapi kalah secara ekonomi ketika aset hasil korupsi tidak berhasil dikembalikan. Karena itu, ia mendorong Kejati Kalsel untuk memaksimalkan strategi asset recovery dan penerapan prinsip follow the money dalam setiap penanganan perkara.
“Penanganan perkara korupsi tidak boleh hanya fokus pada pemidanaan atau menghukum badan. Kerugian negara harus dikembalikan secara maksimal agar manfaatnya bisa kembali dirasakan oleh rakyat,” ujarnya.
Merespons dorongan tersebut, Kajati Kalsel Tyas Widiarto memaparkan sejumlah perkara besar yang saat ini tengah menjadi perhatian publik. Salah satu yang paling disorot adalah penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (Perusda) PT Bangun Banua.
“Saat ini kami sedang menangani perkara PT Bangun Banua yang menjadi perhatian luas. Tim penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut,” kata Tyas.
Ia menegaskan bahwa Kejati Kalsel berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, terutama dalam perkara-perkara yang menyangkut keuangan daerah.
Hal senada disampaikan perwakilan Bidang Pidsus Kejati Kalsel, Dwianto P., yang menyebut pemulihan aset sebagai salah satu prioritas utama lembaganya. Ia mencontohkan keberhasilan Kejati Kalsel dalam menangani perkara PT ADCL.
“Dalam perkara PT ADCL, tim penyidik kami berhasil merecovery kerugian negara lebih dari Rp 5 miliar. Capaian ini menjadi tolok ukur sekaligus standar dalam penanganan kasus-kasus besar lainnya,” ujar Dwianto.
Bagi Habib Aboe Bakar, konsistensi dalam menelusuri aliran dana kejahatan korupsi bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat keuangan negara di tengah tekanan fiskal.
“Jika pemulihan aset dilakukan secara maksimal, dampaknya akan langsung dirasakan oleh pemerintah dan masyarakat,” katanya.
Di tengah meningkatnya tuntutan publik akan penegakan hukum yang berkeadilan dan berdampak nyata, dorongan untuk menempatkan pemulihan kerugian negara sebagai prioritas utama kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di daerah—termasuk Kejati Kalimantan Selatan. ***

