DCNews, Padang — Setelah banjir bandang menyapu daerah aliran sungai (DAS) Kota Padang, Sumatera Barat, pada 28 November 2025 dini hari, badan sungai hingga kawasan pesisir kini dipenuhi tumpukan kayu berbagai jenis dan ukuran. Bagi sebagian warga, kayu-kayu itu berubah menjadi komoditas bernilai ekonomi. Namun bagi negara, tumpukan tersebut menghadirkan persoalan hukum, lingkungan, dan tata kelola pascabencana.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman mengingatkan bahwa pemanfaatan kayu sisa banjir tidak dapat dibiarkan tanpa pengaturan. Penanganannya, kata dia, harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang secara tegas mengatur sampah akibat bencana sebagai kategori khusus.
“Apa yang kita lihat hari ini adalah upaya warga memanfaatkan kayu menjadi papan atau bahan bangunan. Itu bisa dimengerti. Tetapi negara tidak boleh absen. Penanganannya harus mengikuti kerangka hukum pengelolaan sampah,” ujar Alex dalam pernyataan tertulis, Selasa (15/12/2025).
Dalam UU tersebut, sampah akibat bencana masuk dalam kategori sampah spesifik, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4). Kategori ini mencakup pula sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), limbah B3, puing bongkaran bangunan, sampah yang secara teknologi belum dapat diolah, serta sampah yang timbul secara tidak periodik.
Menurut Alex, status sebagai sampah spesifik berarti timbulan kayu pascabanjir memerlukan penanganan yang tidak biasa. Volume besar, karakteristik material, serta kemunculannya yang mendadak menuntut metode khusus yang disesuaikan dengan kondisi lapangan, bukan sekadar penanganan rutin persampahan.
Kerangka teknis pengelolaan itu, lanjut Alex, telah disediakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 sebagai aturan turunan UU Pengelolaan Sampah. Regulasi tersebut memberi ruang bagi pemerintah pusat dan daerah untuk tidak hanya membersihkan, tetapi juga memanfaatkan sampah akibat bencana bagi kegiatan bernilai ekonomi.
“PP ini membuka opsi pengurangan dan penanganan. Pemanfaatan kembali sampah spesifik merupakan bagian dari strategi pengurangan,” kata Alex, yang juga Ketua PDI Perjuangan Sumatera Barat.
Dalam konteks daerah yang kemampuan fiskalnya terbatas, kayu-kayu sisa banjir, menurut Alex, dapat membantu memenuhi kebutuhan mendesak dalam fase pemulihan bencana. Namun ia menekankan, pemanfaatan itu harus berada dalam kerangka kebijakan yang jelas dan diawasi pemerintah.
Masalah lain yang kini muncul adalah terganggunya aktivitas nelayan. Tumpukan kayu di muara dan pesisir menghambat perahu untuk melaut, memicu keluhan dari masyarakat pesisir yang bergantung pada laut sebagai sumber penghidupan.
Untuk mempercepat penanganan, Alex mendorong pemerintah daerah memanfaatkan jasa pihak ketiga agar pembersihan dapat dilakukan lebih cepat dan terukur. Ia mengingatkan, Sumatera Barat memiliki pengalaman dalam mengelola sampah spesifik berskala besar, seperti puing bangunan pascagempa September 2009.
“Pengalaman itu seharusnya menjadi modal. Seperti puing bangunan, kayu-kayu ini pasti memiliki banyak peminat, apalagi kualitasnya terlihat sangat baik dan bernilai ekonomi tinggi,” kata Alex.
Di tengah upaya warga bertahan dan memulihkan diri dari dampak bencana, persoalan kayu pascabanjir di Padang menjadi cermin dilema klasik pascabencana di Indonesia: antara kebutuhan ekonomi masyarakat, keterbatasan kapasitas daerah, dan kehadiran negara dalam memastikan pemulihan berjalan tertib, adil, dan berkelanjutan. ***

