DCNews, Jakarta — Pemerintah memperluas agenda reformasi perlindungan pekerja migran dengan menggandeng Pemerintah Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, dalam sebuah nota kesepahaman yang menandai penguatan peran daerah dalam memastikan penempatan tenaga kerja yang aman dan berkualitas. Penandatanganan kerja sama ini menjadi bagian dari dorongan nasional menuju tata kelola migrasi yang lebih terstruktur dan berorientasi pada peningkatan keterampilan.
Dalam pernyataan resminya di Jakarta, Jumat (12/12/2025), Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menegaskan bahwa kolaborasi tersebut merupakan langkah strategis untuk menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah, terutama terkait kesiapan calon pekerja sejak dari titik keberangkatan.
Menteri P2MI Mukhtarudin menjelaskan bahwa transformasi lembaga tersebut dari badan menjadi kementerian—yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden pada 2024—memberikan mandat yang lebih kuat dalam menjamin keselamatan dan kesejahteraan warga negara yang bekerja di luar negeri.
“Ini adalah komitmen pemerintah untuk menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja migran. Transformasi ini menuntut penempatan yang berkualitas dan peningkatan keterampilan calon pekerja,” ujar Mukhtarudin.
Ia menekankan bahwa arahan Presiden Prabowo Subianto jelas: kualitas harus menjadi prioritas dibanding kuantitas. Penempatan pekerja migran tak lagi berfokus pada sektor-sektor kerentanan seperti pekerjaan domestik, tetapi diarahkan pada tenaga terampil yang memiliki daya saing lebih tinggi dan kondisi kerja yang lebih aman.
Kementerian P2MI juga mengingatkan peran penting pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Data Sistem Informasi dan Komunikasi Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) menunjukkan terdapat 586 pekerja migran asal Belu yang terdaftar secara prosedural.
Bupati Belu Willybrodus Lay menilai kerja sama ini membuka peluang bagi peningkatan literasi migrasi di daerahnya. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar pekerja migran asal Belu menuju Malaysia, Singapura, dan Hong Kong, namun keterbatasan informasi membuat calon pekerja rentan berangkat secara non-prosedural.
“Sekitar 51 persen penduduk Belu hidup dalam kemiskinan. Program ini kami harapkan menjadi jalan keluar untuk memperluas lapangan kerja yang aman dan terjamin,” kata Willy.
Kemitraan ini menjadi bagian dari upaya nasional memperbaiki ekosistem migrasi tenaga kerja, memastikan perlindungan sejak tahap pemberangkatan hingga kepulangan, serta menempatkan pemerintah daerah sebagai garda awal pengawasan dan pemberdayaan pekerja migran Indonesia. ***

