DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Pedoman Buku Literasi Keuangan bagi Penyandang Disabilitas, sebuah inisiatif baru yang dirancang untuk memperluas akses setara terhadap layanan keuangan di seluruh Indonesia. Peluncuran ini menandai langkah lanjutan OJK dalam memperkuat perlindungan konsumen dan inklusi keuangan bagi kelompok rentan.
Dalam keterangannya seusai acara Edukasi Keuangan Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2025 di Jakarta, Senin (8/12/2025), Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa pedoman tersebut melengkapi upaya OJK sebelumnya.
“Ini merupakan satu hal lagi yang kami luncurkan, setelah tahun lalu kami merilis Pedoman Setara Disabilitas Berdaya,” ujar Friderica.
Ia menambahkan, OJK telah menerbitkan sejumlah aturan yang memperkuat kewajiban penyedia jasa keuangan dalam memastikan akses setara bagi penyandang disabilitas, termasuk POJK 22/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan POJK 3/2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan. Kedua aturan ini menegaskan bahwa inklusi disabilitas bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.
OJK juga memasukkan kelompok disabilitas sebagai salah satu dari sepuluh segmen prioritas dalam program nasional Gerakan Cerdas Keuangan (Gencarkan). Friderica memastikan program literasi ini telah menjangkau hampir seluruh wilayah Indonesia.
“Secara nasional, 98 persen wilayah sudah tersentuh program edukasi literasi, termasuk untuk penyandang disabilitas. Melalui Gencarkan, sekitar 63 ribu orang telah menerima edukasi,” ujarnya.
Menurutnya, edukasi tersebut tidak hanya menyentuh aspek pemahaman keuangan, tetapi juga bagaimana penyandang disabilitas dapat memproduksi konten bertema disabilitas yang memiliki nilai ekonomis. OJK, kata dia, berkomitmen melengkapi buku pedoman dengan format Braille, audio visual, dan media lain agar bisa diakses kelompok tunanetra, tuli, dan ragam disabilitas lainnya.
“Kita akan lengkapi semuanya supaya bisa dimanfaatkan secara luas,” kata Friderica.
Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND), Dante Rigmalia, menyambut positif peluncuran pedoman tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk nyata pemenuhan mandat UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Penyandang disabilitas berhak mendapatkan layanan perbankan dan non-perbankan, dan OJK telah memenuhi hal itu,” kata Dante.
Ia menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan OJK bukan bersifat belas kasihan, melainkan pemberdayaan nyata melalui literasi dan pelatihan. “Kami menyaksikan langsung program-program tersebut, dan itu sangat membantu teman-teman penyandang disabilitas,” ujarnya.
Dengan peluncuran pedoman ini, OJK menegaskan komitmennya membangun sistem keuangan yang inklusif, aplikatif, dan setara bagi seluruh warga negara—termasuk mereka yang selama ini berada di pinggir akses layanan formal. ***

