DCNews, Jakarta — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumumkan lonjakan signifikan nilai denda pelanggaran persaingan usaha sepanjang 2025, yang per 30 November telah mencapai Rp695 miliar. Angka itu menjadi yang tertinggi dalam beberapa tahun terakhir dan disebut sebagai penanda bahwa negara memperketat ruang gerak pelaku usaha yang merugikan pasar dan konsumen.
Wakil Ketua KPPU Aru Armando mengatakan dalam jumpa media di Jakarta, Rabu, bahwa penegakan hukum persaingan kini menjadi instrumen strategis untuk menjaga kualitas pertumbuhan ekonomi.
“Denda besar ini bukan semata instrumen hukum, melainkan sinyal kuat bagi pasar bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh dicapai dengan cara mematikan pesaing atau merugikan konsumen,” ujarnya.
Hingga 2 Desember 2025, total denda yang telah dibayarkan pelaku usaha mencapai Rp52,9 miliar. Aru menilai capaian ini menunjukkan efektivitas proses penanganan perkara yang dilakukan lembaganya.
Tahun ini KPPU telah memutus 12 perkara, termasuk yang melibatkan sejumlah korporasi global seperti Google, Sany Group, hingga TikTok. Google dikenai denda Rp202 miliar dan saat ini masih belum berkekuatan hukum tetap. Sany Group dijatuhi denda Rp449 miliar, sementara TikTok mendapatkan sanksi Rp15 miliar atas keterlambatan notifikasi.
Selain menindak perusahaan besar, KPPU juga menyoroti meningkatnya risiko praktik curang dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Aru menegaskan bahwa persekongkolan tender masih menjadi temuan berulang.
“Ketika negara mengeluarkan anggaran besar untuk infrastruktur—mulai dari rumah sakit, jalan, hingga proyek energi—risiko penyelewengan anggaran melalui persekongkolan tender dapat meningkat signifikan,” katanya.
Ia menambahkan, pengawasan di sektor tersebut merupakan kontribusi langsung KPPU terhadap Asta Cita Pemerintah, terutama agenda mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan efisien. ***

