DCNews, Jakarta — Fraksi PKS DPRD Jawa Timur menekan alarm darurat atas meningkatnya kasus judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang menyasar kelompok usia muda. Dalam sidang pembahasan Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Trantibum, di Gedung DPRD Jatim, Rabu (26/11/2025) PKS mendesak pemerintah provinsi memperkuat sistem edukasi digital bagi Gen Z dan memperluas layanan rehabilitasi bagi para korban.
Dorongan itu disampaikan juru bicara Fraksi PKS, Harisandi Savari, yang menilai kerentanan remaja dan mahasiswa dimanfaatkan oleh platform ilegal yang kian agresif. Ia menegaskan bahwa upaya pencegahan tidak boleh hanya mengandalkan relawan digital.
“Pencegahan harus dilakukan sejak dini. Kami mengusulkan edukasi khusus di sekolah menengah, kampus, hingga pesantren. Gen Z harus dibekali literasi digital agar tidak menjadi korban,” ujar Harisandi.
Serukan Konselor Keluarga dan Rehabilitasi Lintas Profesi
Fraksi PKS juga mendorong pembentukan konselor berbasis keluarga untuk menangani kasus pinjol dan judol yang sering berakar pada tekanan psikologis dan masalah ekonomi rumah tangga. PKS meminta agar sistem rehabilitasi diperluas melalui kolaborasi psikiater, psikolog, pekerja sosial, hingga relawan desa.
“Banyak korban mengalami depresi, tekanan ekonomi, dan krisis keluarga. Rehabilitasi harus melibatkan lintas profesi,” katanya.
Harisandi menilai persetujuan gubernur untuk memasukkan ruang digital sebagai bagian dari gangguan ketertiban umum merupakan langkah strategis bagi sinergi penanganan darurat pinjol dan judi online di Jawa Timur.
Respons PKS atas Catatan Gubernur: Sound Horeg hingga Keamanan Pangan
PKS juga menanggapi sejumlah poin lain dalam Raperda. Untuk penggunaan pengeras suara atau sound horeg, fraksi ini meminta standar batas suara yang merujuk kajian ilmiah dari ahli kesehatan, ahli bangunan, dan ahli teknologi.
“Frekuensi tinggi bukan hanya mengganggu pendengaran, tetapi bisa berdampak pada syaraf, otak, jantung, bahkan konstruksi bangunan,” ujarnya.
Dalam isu pangan, PKS sepakat perlunya pasal yang melarang produksi serta peredaran pangan tercemar dan nonpangan berbahaya, dengan melibatkan pakar pangan, gizi, kesehatan, hingga ahli halal.
Minta Respons Cepat dan Kanal Aduan Transparan
Untuk menjaga ketertiban umum, PKS mendorong peningkatan partisipasi masyarakat namun dengan mekanisme yang mencegah tindakan main hakim sendiri.
“Kami usulkan quick response aparat penegak Perda atas laporan masyarakat. Kanal pengaduan, termasuk digital, harus aktif dan transparan,” tegas Harisandi.
Fraksi PKS menilai bahwa penguatan edukasi, konseling keluarga, dan rehabilitasi terpadu adalah fondasi penting bagi Jawa Timur dalam menghadapi ancaman digital yang kian masif, terutama bagi generasi muda. ***

