DCNews, Kudus — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para guru di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal yang menjerat korban melalui bunga tinggi, penagihan kasar, hingga penyalahgunaan data pribadi. Peringatan ini disampaikan di tengah lonjakan kasus penipuan digital yang menyasar masyarakat dengan iming-iming kemudahan akses dana.
Kepala OJK Jawa Tengah dan DIY, Hidayat Prabowo, menilai ancaman pinjol ilegal bukan hanya muncul akibat kurangnya pemahaman, tetapi juga karena masyarakat kerap lengah ketika menerima tawaran yang terlihat menguntungkan.
“Korbannya, selain karena tidak paham, juga orang yang sebenarnya sudah paham tetapi lupa dengan tawaran yang datang,” ujarnya saat peringatan Hari Guru Nasional dan HUT Ke-80 PGRI di Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa (26/11/2025).
Hidayat menekankan bahwa edukasi keuangan menjadi benteng utama untuk mencegah masyarakat terjerat pinjaman ilegal maupun skema penipuan berkedok investasi. Ia meminta warga tidak ragu untuk mengecek informasi kepada lembaga resmi.
“Kalau tidak paham, tanyakan ke OJK atau lembaga keuangan resmi. Jangan tergiur tawaran yang tidak masuk akal. Jika sudah menjadi korban, segera laporkan ke portal IASC (Indonesia Anti Scam Center) di iasc.ojk.go.id agar penanganan bisa cepat,” katanya.
Menurutnya, pencegahan hanya efektif apabila masyarakat memahami cara kerja layanan keuangan. OJK, tambahnya, terus melakukan edukasi langsung ke masyarakat untuk meningkatkan literasi dan kewaspadaan.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terbuai janji imbal hasil tinggi, proses cepat, atau tawaran mencurigakan lainnya. “Jangan kagetan, jangan gumunan. Kalau tidak hati-hati bisa ketipu,” ujarnya.
Hidayat menjelaskan bahwa penipu digital memanfaatkan karakter masyarakat yang mudah tergoda dengan kemudahan instan. Karena itu, laporan harus dibuat secepat mungkin, sebelum pelaku menarik dana korban.
“Kalau ketipu, itu balapan dengan penipu. Mereka itu pasti segera ambil duit, maksimal mungkin cuma 20 menit,” katanya. Banyak laporan yang masuk setelah dua jam bahkan dua hari, sehingga dana tidak bisa diselamatkan.
OJK mencatat ratusan ribu laporan penipuan digital yang telah ditangani melalui IASC, melibatkan koordinasi polisi, kejaksaan, dan pemangku kepentingan lainnya.
Tingkat literasi keuangan di Jawa Tengah saat ini berada di kisaran 65 persen, namun OJK menilai kemampuan masyarakat memahami risiko keuangan digital masih perlu terus diperkuat. ***

