Outstanding Pendanaan Lender Individu Pinjol Tembus Rp5,96 Triliun, OJK Siapkan Pembatasan Mulai 2027

Date:

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap lonjakan signifikan pendanaan dari lender individu di industri pinjaman online (pinjol), yang per September 2025 mencapai Rp5,96 triliun. Angka ini menegaskan peran besar perorangan dalam ekosistem pendanaan digital, sekaligus memicu dorongan regulator untuk memperketat tata kelola dan manajemen risiko.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa nilai tersebut setara dengan 6,5% dari total outstanding pendanaan lender di industri pinjaman daring (pindar).

“Per September 2025, outstanding pendanaan dari lender individu tercatat sebesar Rp5,96 triliun atau sebesar 6,5% dari total outstanding pendanaan,” ujar Agusman dalam dokumen jawaban RDK Oktober 2025 yang dikutip Rabu (26/11/2025).

Ia menegaskan penyelenggara P2P lending harus memperkuat tata kelola, meningkatkan manajemen risiko, serta memastikan proses seleksi borrower berlangsung ketat.

“Penyaluran dana harus sesuai prinsip kehati-hatian dan menjaga perlindungan konsumen agar kepercayaan lender semakin meningkat,” kata Agusman.

Pembatasan Lender Non-Profesional Berlaku 2027

Agusman turut menyoroti bahwa ketentuan batasan pendanaan untuk lender profesional dan non-profesional akan berlaku paling lambat 1 Januari 2027, sesuai amanat SEOJK 19/2025. Regulasi ini dirancang untuk mengatur porsi dan batas peran lender perorangan non-profesional dalam ekosistem fintech P2P lending.

Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi lender individu yang memiliki pemahaman lebih terbatas terhadap risiko pembiayaan digital.

“Lender individu non-profesional akan lebih dibatasi sehingga memberi peluang lebih besar bagi lender profesional, karena mereka lebih memahami manfaat dan risiko transaksi pada P2P lending. Kajian terkait hal ini sedang disiapkan,” ujarnya.

Industri Pinjol Tetap Tumbuh, Kredit Macet Terkendali

Hingga kuartal III/2025, outstanding pembiayaan pindar tercatat Rp90,99 triliun, tumbuh 22,16% year-on-year (YoY). Penyaluran pembiayaan untuk sektor produktif mencapai Rp31,37 triliun per September 2025.

Sementara itu, tingkat wanprestasi 90 hari atau TWP90—indikator kredit macet pinjol—masih berada pada level terjaga, yakni 2,82%. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Breaking News: Tabrakan Kereta di Stasiun Bekasi Timur Malam Ini: KRL Ditabrak KA Jarak Jauh, Sejumlah Penumpang Terluka

DCNews, Jakarta — Tabrakan antara kereta rel listrik (KRL)...

Klarifikasi BFI Finance soal Penarikan Lexus RX350 di Surabaya, Kang Dahlan: Regulator Perketat Pengawasan DC

DCNews, Surabaya — Kasus penarikan paksa mobil mewah yang...

Kasus FUKU Massages Batam: Eks Karyawan Tuntut Gaji, Warga Klaim Data Dipakai Pinjol

DCNews, Batam — Sejumlah keluhan serius mencuat dari pihak-pihak...

Dibalik Kabar Mundurnya Dirjen KemenPKP, Hersubeno Singgung Tekanan di Internal

DCNews, Jakarta — Di tengah percepatan program ambisius pembangunan 3...