DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap lonjakan signifikan pendanaan dari lender individu di industri pinjaman online (pinjol), yang per September 2025 mencapai Rp5,96 triliun. Angka ini menegaskan peran besar perorangan dalam ekosistem pendanaan digital, sekaligus memicu dorongan regulator untuk memperketat tata kelola dan manajemen risiko.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa nilai tersebut setara dengan 6,5% dari total outstanding pendanaan lender di industri pinjaman daring (pindar).
“Per September 2025, outstanding pendanaan dari lender individu tercatat sebesar Rp5,96 triliun atau sebesar 6,5% dari total outstanding pendanaan,” ujar Agusman dalam dokumen jawaban RDK Oktober 2025 yang dikutip Rabu (26/11/2025).
Ia menegaskan penyelenggara P2P lending harus memperkuat tata kelola, meningkatkan manajemen risiko, serta memastikan proses seleksi borrower berlangsung ketat.
“Penyaluran dana harus sesuai prinsip kehati-hatian dan menjaga perlindungan konsumen agar kepercayaan lender semakin meningkat,” kata Agusman.
Pembatasan Lender Non-Profesional Berlaku 2027
Agusman turut menyoroti bahwa ketentuan batasan pendanaan untuk lender profesional dan non-profesional akan berlaku paling lambat 1 Januari 2027, sesuai amanat SEOJK 19/2025. Regulasi ini dirancang untuk mengatur porsi dan batas peran lender perorangan non-profesional dalam ekosistem fintech P2P lending.
Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi lender individu yang memiliki pemahaman lebih terbatas terhadap risiko pembiayaan digital.
“Lender individu non-profesional akan lebih dibatasi sehingga memberi peluang lebih besar bagi lender profesional, karena mereka lebih memahami manfaat dan risiko transaksi pada P2P lending. Kajian terkait hal ini sedang disiapkan,” ujarnya.
Industri Pinjol Tetap Tumbuh, Kredit Macet Terkendali
Hingga kuartal III/2025, outstanding pembiayaan pindar tercatat Rp90,99 triliun, tumbuh 22,16% year-on-year (YoY). Penyaluran pembiayaan untuk sektor produktif mencapai Rp31,37 triliun per September 2025.
Sementara itu, tingkat wanprestasi 90 hari atau TWP90—indikator kredit macet pinjol—masih berada pada level terjaga, yakni 2,82%. ***

