Tren Konsumtif, Bisa Hancurkan Stabilitas Finansial

Date:

DCNews, Jakarta — Di tengah derasnya arus tren gaya hidup dan budaya aktualisasi diri di media sosial, generasi muda kembali diingatkan akan risiko perilaku konsumtif yang kian menggerus kesehatan finansial mereka. Peringatan itu disampaikan Abdul Hadi, Sustainability Finance Head Bank Danamon, yang menilai banyak anak muda membeli barang bukan atas dasar kebutuhan, melainkan karena tekanan sosial dan ketakutan tertinggal tren.

Abdul menekankan bahwa pola konsumsi impulsif dapat diatasi dengan disiplin pengelolaan keuangan yang terukur. Ia mendorong generasi muda menerapkan formula alokasi keuangan 50-30-20 sebagai standar dasar perencanaan finansial.

“Lima puluh persen untuk kebutuhan, 30 persen untuk gaya hidup, dan 20 persen untuk tabungan serta investasi,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (26/11/2025).

Selain itu, Abdul menggarisbawahi pentingnya menyiapkan dana darurat, terutama untuk menghadapi situasi tak terduga seperti sakit, kehilangan pendapatan, atau kerusakan kendaraan.

“Menabung itu gaya hidup. Dibutuhkan disiplin dan kontrol pengeluaran agar tujuan jangka panjang bisa tercapai,” kata Abdul menutup penjelasan.

Jika ingin, saya bisa siapkan versi media cetak, versi bisnis online, atau layout-ready seperti permintaan Anda pada berita sebelumnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

DPR, OJK, dan Direksi Baru BEI Sepakat Benahi Tata Kelola Bursa, Fokus pada Transparansi dan Integritas Pasar Modal

DCNews, Jakarta — Pimpinan DPR RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK),...

Satgas PASTI Tindak Tegas Finfluencer Promosikan Investasi Bodong

DCNews, Jakarta — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas...

Rekap Harian, Piala Dunia 2026: Inggris Taklukkan Kroasia, Portugal Ditahan Kongo, Ghana Menang Dramatis

DCNews, Jakarta — Inggris mengawali kampanye mereka di Piala Dunia...

OJK Batasi Layanan Paylater Hanya untuk Bank dan Perusahaan Pembiayaan, Masa Transisi hingga Akhir 2027

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengaturan industri...