Menjelang Nataru, OJK Peringatkan Lonjakan Penipuan Keuangan: Begini Cara Melapor ke Satgas PASTI

Date:

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan keras menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), menyusul meningkatnya kasus penipuan keuangan yang kerap memanfaatkan kebutuhan dana masyarakat pada akhir tahun. Dari penawaran pinjaman online (pinjol) instan hingga investasi berimbal hasil besar, berbagai skema ilegal kembali marak dan menyasar warga yang membutuhkan solusi cepat.

OJK menegaskan bahwa para pelaku keuangan ilegal biasanya memanfaatkan momentum Nataru ketika kebutuhan konsumsi meningkat dan kewaspadaan publik menurun. Karena itu, masyarakat yang menjadi korban atau menemukan aktivitas mencurigakan diminta segera melapor ke Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Satgas PASTI dibentuk untuk mencegah, menangani, dan menindak praktik keuangan ilegal seperti investasi bodong, pinjol ilegal, hingga gadai tanpa izin. Satgas ini juga menjadi kanal resmi bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai bentuk penipuan keuangan.

Apa Saja yang Harus Dilaporkan ke Satgas PASTI?

Mengacu laman resmi OJK, masyarakat diimbau segera melapor jika menemukan atau mengalami:

  • Penawaran investasi tanpa izin resmi
  • Pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK
  • Skema penghimpunan dana mencurigakan dengan iming-iming keuntungan besar
  • Penipuan berkedok layanan keuangan digital
  • Penyalahgunaan nama lembaga resmi untuk menipu
  • Penyebaran aplikasi, tautan, atau situs keuangan ilegal

Cara Melapor ke Satgas PASTI

Pengaduan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Satgas PASTI: sipasti.ojk.go.id. Berikut tahapannya:

1. Kumpulkan Bukti

Simpan tangkapan layar percakapan, iklan, bukti transfer, pesan ancaman, atau dokumen lain yang relevan.

2. Pastikan Identitas Pelaku/Entitas

Catat nama aplikasi, situs, nomor telepon, perusahaan, atau akun yang digunakan dalam aksi penipuan.

3. Akses Kanal Pelaporan Resmi

  • Buka sipasti.ojk.go.id
  • Pilih “Lapor Sekarang”
  • Isi formulir dengan data pelapor dan informasi entitas yang diadukan
  • Unggah bukti pendukung (maksimal 10 MB)
  • Klik “Ajukan Laporan”, lalu konfirmasi pengiriman

Pelapor akan menerima bukti pengajuan dan email resmi dari Satgas PASTI.

4. Pantau Email

Informasi perkembangan penanganan laporan akan dikirimkan melalui email.

OJK menegaskan bahwa laporan masyarakat memiliki peran penting dalam memutus mata rantai penipuan keuangan, terutama pada periode akhir tahun ketika kasus cenderung meningkat tajam. Indikasi kecil dari masyarakat dapat membuka jalan bagi aparat untuk mengungkap jaringan penipuan yang lebih besar. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Zelenskiy Tegaskan Pembicaraan Damai AS Buntu di Isu Wilayah, Trump Ungkap Kekecewaan pada Kyiv

DCNews, Kyiv — Upaya Amerika Serikat memediasi perdamaian Ukraina–Rusia...

Apindo Desak Pemerintah Percepat Transformasi Ekonomi 2026 demi Pertumbuhan Berkelanjutan

DCNews, Jakarta — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak pemerintah...

OJK Luncurkan Buku Literasi Keuangan untuk Penyandang Disabilitas, Perkuat Akses Setara di Sektor Jasa Keuangan

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Pedoman...

Ketegangan Memuncak, Thailand Gempur Pos Militer Kamboja di Tengah Mandeknya Upaya Damai AS

DCNews, Thailand — Ketegangan di perbatasan Thailand–Kamboja kembali memuncak...