Bareskrim Polri Buru Dua WNA China dalam Kasus Pinjol Ilegal “Dompet Selebriti” dan “Pinjaman Lancar”

Date:

DCNews, Jakarta — Kepolisian RI memburu dua warga negara asing (WNA) asal China yang diduga menjadi dalang di balik operasi pinjaman online (pinjol) ilegal “Dompet Selebriti” dan “Pinjaman Lancar”. Keduanya diduga terlibat dalam rangkaian pengancaman, pemerasan, hingga penyebaran data pribadi yang menjerat korban hingga miliaran rupiah.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmadi mengatakan kedua WNA tersebut berperan sebagai pengembang aplikasi dalam operasi pinjol ilegal itu. Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis, ia menyebut salah satu buronan tersebut berinisial LZ, terkait aplikasi “Pinjaman Lancar”.

“Satu WNA lainnya berinisial S, yang beroperasi dari pinjol ‘Dompet Selebriti’. Keduanya sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar Andri saat memberi keterangan pers di Bareskrim Mabes Polri,. Jakarta, Kamis (20/11/2025)

Polisi menduga kedua WNA tersebut terhubung dengan PT Odeo Teknologi Indonesia selaku penyedia layanan pembayaran (payment gateway). “Ini ada kaitannya dengan PT Odeo, dan kami terus melakukan pendalaman,” tambahnya.

Tujuh Tersangka Ditangkap dalam Dua Klaster

Dalam pengungkapan ini, Dittipidsiber menetapkan tujuh tersangka yang terbagi dalam dua klaster:

1. Klaster Desk Collection (Penagihan)

  • NEL alias JO – DC “Pinjaman Lancar”
  • SB – Leader DC “Pinjaman Lancar”
  • RP – DC “Dompet Selebriti”
  • STK – Leader DC “Dompet Selebriti”

Barang bukti yang disita: 11 ponsel, 46 SIM card, SD card, tiga laptop, serta satu akun mobile banking.

2. Klaster Payment Gateway

  • IJ – Finance PT Odeo Teknologi Indonesia
  • AB – Manajer Operasional PT Odeo Teknologi Indonesia
  • ADS – Customer Service PT Odeo Teknologi Indonesia

Barang bukti: 32 ponsel, 12 SIM card, sembilan laptop, monitor, tiga mesin EDC, sembilan kartu ATM, tiga kartu identitas, 11 buku rekening, token internet banking, serta dokumen perusahaan dan perjanjian kerja sama.

Modus: Korban Diancam Meski Sudah Melunasi Pinjaman

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial HFS. Pada Agustus 2021, HFS mengajukan pinjaman melalui aplikasi dengan mengunggah foto KTP dan swafoto. Setelah pinjaman lunas, pada November 2022, ia kembali diteror lewat SMS, WhatsApp, dan media sosial.

Meski telah membayar berkali-kali, teror kembali memuncak pada Juni 2025. “Total kerugian korban yang sudah melunasi pinjaman, namun terus diperas untuk pinjaman yang tidak diajukan lagi, mencapai Rp1,4 miliar,” kata Andri.

Polisi menegaskan pengejaran terhadap dua WNA pengendali aplikasi masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan tersangka baru akan muncul seiring pendalaman kasus. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Soroti Literasi Keuangan Gen Z: Akses Tinggi, Pemahaman Masih Rendah

DCNews, Banten — Generasi muda Indonesia semakin mudah mengakses...

OJK Beri 115 Peringatan dan Denda Rp8,73 Triliun? Ini Rincian Sanksi ke PUJK 2026

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan...

Salim Group Masuk Bisnis Asuransi Jiwa Syariah, OJK Resmi Terbitkan Izin

DCNews, Jakarta — Salim Group memperluas pijakan bisnisnya ke...

32 KPM Bansos di Buleleng Terdeteksi Terkait Pinjol dan Judol, Penyaluran Bantuan Tersendat

DCNews, Singaraja — Penyaluran bantuan sosial kepada 32 keluarga...