Harga Emas Antam Hari Ini 9 September 2026 Stabil di Rp2,627 Juta per Gram

Date:

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali bertahan setelah mengalami penurunan pada perdagangan sehari sebelumnya. Pada Rabu (9/9/2026) pagi, harga emas Antam ukuran 1 gram berada di level Rp2.627.000 per gram, sama dengan harga yang berlaku pada Selasa (8/9/2026).

Data yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia pada pukul 06.30 WIB menunjukkan belum ada perubahan harga dari posisi sehari sebelumnya. Pada Selasa, harga emas Antam turun Rp10.000 per gram dari Rp2.637.000 menjadi Rp2.627.000.

Pergerakan tersebut menunjukkan pasar emas domestik masih berada dalam fase konsolidasi setelah harga mengalami tekanan. Investor dan masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen penyimpan nilai perlu melihat pergerakan harga dalam perspektif lebih panjang, bukan hanya perubahan harian.

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini

Harga emas Antam pada Rabu (9/9/2026) pukul 06.30 WIB tercatat sebagai berikut:

  • 0,5 gram: Rp1.363.500
  • 1 gram: Rp2.627.000
  • 2 gram: Rp5.194.000
  • 3 gram: Rp7.766.000
  • 5 gram: Rp12.910.000
  • 10 gram: Rp25.765.000
  • 25 gram: Rp64.287.000
  • 50 gram: Rp128.495.000
  • 100 gram: Rp256.912.000
  • 250 gram: Rp642.015.000
  • 500 gram: Rp1.283.820.000
  • 1.000 gram (1 kilogram): Rp2.567.600.000

Antam menyediakan emas batangan dalam berbagai pecahan, mulai 0,5 gram hingga 1 kilogram. Perbedaan pecahan memberikan pilihan bagi masyarakat untuk menyesuaikan pembelian dengan kemampuan dana dan tujuan investasinya.

Namun, harga per gram pada pecahan kecil tidak selalu sama dengan harga efektif per gram pada pecahan yang lebih besar. Karena itu, calon pembeli sebaiknya memperhitungkan harga per gram dan biaya transaksi sebelum mengambil keputusan.

Jangan Abaikan Pajak Saat Membeli dan Menjual Emas

Selain harga jual, investor perlu memperhitungkan konsekuensi pajak karena selisih harga beli dan harga jual kembali tidak sepenuhnya menggambarkan keuntungan bersih.

Ketentuan PPh Pasal 22 atas transaksi emas antara lain diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.010/2017. Untuk transaksi pembelian emas batangan, tarif yang selama ini dicantumkan dalam ketentuan dan informasi transaksi Antam adalah 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP.

Sementara itu, penjualan kembali emas batangan dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP, dengan pemotongan dilakukan langsung dari nilai transaksi buyback. Ketentuan tersebut juga dijelaskan Direktorat Jenderal Pajak.

Artinya, investor tidak cukup hanya melihat apakah harga emas naik dari harga ketika pertama kali membeli. Pajak dan selisih antara harga jual Antam dengan harga buyback juga perlu dimasukkan dalam perhitungan keuntungan.

Harga Emas Bisa Berubah Kembali

Harga yang tercantum pada pukul 06.30 WIB bukan berarti menjadi harga final sepanjang hari. Laman resmi Logam Mulia memperbarui harga emas secara berkala sehingga harga dapat berubah mengikuti kondisi pasar.

Karena itu, masyarakat yang hendak membeli emas pada Rabu ini perlu kembali mengecek harga pada saat transaksi dilakukan.

Emas juga sebaiknya dipandang sebagai instrumen investasi jangka menengah dan panjang. Pergerakan harga dalam satu atau dua hari tidak selalu mencerminkan arah harga dalam beberapa bulan atau tahun ke depan.

Analisis Dahlan Consultant: Jangan Kejar Harga Emas Hanya karena Bergerak Naik

Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan, yang akrab disapa Kang Dahlan, menilai investor sebaiknya tidak menjadikan perubahan harga harian sebagai satu-satunya dasar mengambil keputusan investasi emas.

Menurut analisis Kang Dahlan, posisi harga yang masih berada di atas Rp2,6 juta per gram menunjukkan emas tetap berada pada level harga tinggi. Dalam kondisi seperti ini, strategi yang lebih rasional adalah menyesuaikan pembelian dengan tujuan dan kemampuan keuangan, bukan membeli secara agresif karena khawatir kehilangan momentum.

Ia menekankan pentingnya strategi pembelian bertahap bagi investor yang memiliki orientasi jangka panjang. Dengan cara tersebut, investor tidak bergantung pada kemampuan menebak titik harga terendah dalam satu waktu.

Kang Dahlan juga mengingatkan agar emas tidak dibeli menggunakan dana kebutuhan sehari-hari maupun dana darurat. Emas lebih tepat ditempatkan sebagai bagian dari diversifikasi aset setelah kebutuhan likuiditas dan kewajiban keuangan utama terpenuhi.

Dengan harga Antam 1 gram yang bertahan di Rp2.627.000, fokus investor seharusnya bukan sekadar menunggu apakah harga akan naik atau turun pada perdagangan berikutnya. Yang lebih penting adalah menghitung harga beli, pajak, spread buyback, horizon investasi, serta tujuan keuangan sebelum memutuskan menambah kepemilikan emas. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

32 KPM Bansos di Buleleng Terdeteksi Terkait Pinjol dan Judol, Penyaluran Bantuan Tersendat

DCNews, Singaraja — Penyaluran bantuan sosial kepada 32 keluarga...

Gugatan PT TSI ke Bank Mandiri Bergulir, OJK Sumut Diminta Jelaskan Pengawasan

DCNews, Medan — Gugatan PT Toba Surimi Industries (PT TSI)...

Liquid Network Diretas US$320 Juta, 3.400 Bitcoin Dikembalikan: Risiko Infrastruktur Kripto Kembali Disorot

DCNews, Jakarta — Peretasan yang menguras sekitar US$320 juta...

OJK Ungkap 7 Fintech Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp12,5 Miliar

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menemukan...