DCNews, Jombang — Tekanan penagihan pinjaman online (pinjol) yang agresif memaksa seorang karyawan apotek di Jombang, Jawa Timur, menghentikan pekerjaannya. Utang sebesar Rp65 juta itu bukan ia gunakan, melainkan temannya yang meminjam akun pinjol miliknya. Kasus ini kembali menegaskan lemahnya literasi perlindungan data dan maraknya penyalahgunaan akun pinjol di kalangan pekerja muda.
DDE, perempuan asal Kecamatan Jogoroto, mulanya meminjamkan akun pinjolnya kepada ABN, teman sekaligus kenalan dekat, pada awal 2024. Ia menganggap permintaan itu sebatas bantuan pertemanan.
Cicilan memang sempat dibayar rutin beberapa bulan, sebelum akhirnya macet ketika nilai utang membengkak. “Beberapa bulan pertama dibayar terus. Tapi begitu jumlahnya makin besar, dia berhenti bayar,” ujar DDE, sebagaimana dikutip Selasa (18/11/2025).
Masalah memuncak pada Agustus 2025. Para penagih mulai menyasar tidak hanya nomor pribadi DDE, tetapi juga apotek tempat ia bekerja. Telepon beruntun, pesan siaran, hingga panggilan intimidatif membuat aktivitas apotek terganggu. “Nomor apotek diserbu telepon sampai tempat kerja kerepotan,” kata DDE.
Debt collector disebut mengetahui lokasi apotek dan melakukan penagihan berulang. Kondisi itu mendorong pemilik apotek memanggil ABN. Dalam pertemuan tersebut, ABN mengakui seluruh transaksi pinjol, yang kini mencapai Rp65 juta adalah pinjaman yang ia lakukan menggunakan akun DDE.
Pihak apotek memberi DDE waktu tiga hari untuk menyelesaikan persoalan tersebut demi menjaga lingkungan kerja tetap aman.
Terhimpit tekanan penagihan dan teguran dari tempat kerja, DDE akhirnya memilih berhenti sementara dari pekerjaannya. “Saya diminta menyelesaikan dulu. Untuk sementara saya tidak masuk kerja,” ujarnya.
Pengakuan Teman: ‘Tidak Kabur, Hanya Lagi Sulit’
Dihubungi terpisah, ABN membenarkan bahwa ia memakai akun pinjol DDE tanpa perjanjian tertulis. Ia berdalih meminjam karena saling percaya dan tidak berniat menghindari kewajiban. “Itu murni karena saling percaya. Tidak ada paksaan,” ujarnya.
Mahasiswa yang merangkap pengemudi ojek online itu mengatakan pendapatannya kian tidak stabil, sering kali kurang dari Rp 100.000 per hari. Macetnya cicilan terjadi setelah kontrak kerjanya tidak diperpanjang.
“Bukan lari, tapi memang lagi susah,” kata ABN. Ia menyebut sebagian besar pinjaman digunakan untuk biaya kuliah dan kebutuhan sehari-hari.
Ia mengaku masih berupaya mencari pekerjaan tetap, namun mengakui belum mampu membayar cicilan sejak pertengahan 2025.
Belum Ada Solusi, Korban Menanggung Tekanan
Hingga kini, tidak ada kesepakatan penyelesaian antara kedua belah pihak. DDE masih menanggung tekanan psikologis, reputasi, dan ancaman penagihan atas utang yang tidak ia gunakan.
Kasus ini menjadi peringatan serius mengenai risiko meminjamkan akun pinjol kepada orang lain tanpa perjanjian formal—mulai dari implikasi hukum, tekanan sosial, hingga konsekuensi finansial yang dapat berujung pada hilangnya pekerjaan. ***

