8 Pinjol Belum Penuhi Ekuitas Minimum: OJK Perketat Pengawasan, Crowde Jadi Korban Terbaru

Date:

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap industri pinjaman online setelah mengungkap masih ada delapan penyelenggara pinjol yang gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar. Temuan ini memicu kewaspadaan regulator di tengah meningkatnya risiko kesehatan keuangan pelaku fintech lending.

Dalam keterangan tertulis yang dirilis Selasa (18/11/2025), Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman, menegaskan bahwa regulator telah mengawasi secara ketat langkah pemenuhan modal oleh para penyelenggara.

“OJK terus melakukan pembinaan dan monitoring secara ketat terhadap action plan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, termasuk rencana injeksi modal dari pemegang saham maupun strategic investor yang kredibel,” kata Agusman.

Jumlah Menurun Setelah Crowde Dicabut Izinnya

Pada Oktober 2025, jumlah pinjol yang tidak memenuhi ekuitas minimum tercatat sembilan entitas. Angka itu menurun menjadi delapan setelah OJK resmi mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa pada 6 November 2025.

Crowde dicabut izinnya karena melanggar ketentuan ekuitas minimum dan sejumlah aturan lain dalam POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Selain itu, kinerja perusahaan yang terus memburuk berdampak langsung terhadap operasional dan layanan kepada pengguna.

Serangkaian Sanksi Hingga Status Tak Dapat Disehatkan

OJK menyatakan bahwa sebelum pencabutan izin usaha, regulator telah memberi kesempatan kepada manajemen dan pemegang saham Crowde untuk memperbaiki kondisi keuangan dan operasional perusahaan.

Langkah-langkah pembinaan itu mencakup:

  • Sanksi administratif bertahap, mulai dari peringatan hingga pembekuan kegiatan usaha (PKU)
  • Penetapan Crowde sebagai penyelenggara yang tidak dapat disehatkan
  • Permintaan pemenuhan ekuitas minimum dan restrukturisasi manajemen

Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, Crowde gagal memenuhi kewajibannya. OJK pun menjatuhkan sanksi tertinggi berupa pencabutan izin usaha.

OJK Ingin Ciptakan Industri yang Lebih Sehat

Pencabutan izin Crowde menjadi sinyal kuat bahwa OJK tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran fundamental di sektor fintech lending. OJK menyebut langkah ini penting untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan melindungi konsumen.

Regulator juga memastikan bahwa proses pembinaan terhadap delapan pinjol lainnya akan terus berlanjut, terutama terkait pemenuhan ekuitas minimum yang menjadi syarat utama keberlanjutan operasional. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Puan Buka Masa Sidang DPR, Tekankan Mitigasi Bencana dan Penerapan KUHP Baru

DCNews, Jakarta — Ketua DPR RI Puan Maharani membuka Masa...

Pemerintah Blokir Sementara Grok di Platform X, DPR Desak Moderasi Ketat Konten AI

DCNews, Jakarta — Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan...

Fahri Hamzah Buka Dapur Kekuasaan: Dari DPR ke Eksekutif, Prabowo Dinilai Presiden Paling Mandiri

DCNews, Jakarta — Perpindahan Fahri Hamzah dari dunia parlemen...

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik Kompak, Galeri24 dan UBS Melonjak hingga Rp65 Ribu per Gram

DCNews, Jakarta — Harga emas yang diperdagangkan di Pegadaian...