DCNews, Jakarta — Konsultan keuangan Asep Dahlan menilai desakan DPR agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut aturan yang memperbolehkan penggunaan jasa penagih utang atau debt collector patut mendapat perhatian serius. Ia menilai, praktik penagihan oleh pihak ketiga sering kali menimbulkan pelanggaran etik dan psikologis terhadap konsumen, khususnya debitur yang tengah menghadapi kesulitan keuangan.
“Aturan yang memberi ruang bagi lembaga keuangan menggunakan jasa debt collector perlu dievaluasi ulang. Banyak kasus menunjukkan bahwa praktik lapangan tidak selalu sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen,” ujar Asep Dahlan kepada DCNews, Selasa (11/11/2025).
Menurut Asep Dahlan, kehadiran debt collector memang diakui sebagai bagian dari mekanisme penagihan dalam industri keuangan. Namun, tanpa pengawasan ketat dan mekanisme etik yang jelas, praktik tersebut berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.
“Banyak debitur merasa dipermalukan atau ditekan secara psikis. Padahal, semangat regulasi OJK seharusnya mendorong literasi dan restrukturisasi utang, bukan intimidasi,” katanya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak OJK menghapus ketentuan pada POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, khususnya Pasal 44 ayat (1) dan (2) yang memperbolehkan pelaku usaha jasa keuangan menggunakan pihak ketiga dalam penagihan utang.
Asep Dahlan menambahkan, industri keuangan seharusnya mengedepankan pendekatan berbasis edukasi dan negosiasi dengan debitur.
“Solusi terbaik bukan dengan ancaman, melainkan komunikasi dan restrukturisasi. Itu akan jauh lebih sehat bagi ekosistem keuangan,” ujarnya.
Ia juga menyarankan agar OJK segera memperjelas batasan, mekanisme pelaporan, serta sanksi bagi lembaga keuangan yang melanggar prinsip perlindungan konsumen dalam proses penagihan.
“Transparansi dan akuntabilitas harus jadi pondasi. Jika tidak, kepercayaan publik akan terus menurun,” kata pendiri Dahlan Consultant yang akrab disapa Kang Dahlan menegaskan.
Desakan DPR dan respons para ahli keuangan seperti Asep Dahlan kini menambah tekanan bagi OJK untuk meninjau ulang kebijakan terkait penagihan utang. Perdebatan ini diperkirakan akan menjadi salah satu isu sentral dalam upaya memperkuat regulasi perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan nasional.
Data OJK (2025)
Berdasarkan data yang dikeluarkan OJK, ada sebanyak 3.858 aduan diterima sepanjang Januari–Juni 2025, terkait praktik penagihan yang tidak sesuai ketentuan. Mayoritas laporan berasal dari sektor pinjaman online (pinjol) dan pembiayaan kendaraan. ***

